Perguruan Tinggi Agama Negeri Dapat Keringanan UKT

Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) mendapat keringanan uang kuliah dari Kemenag di tengah pandemi Covid-19.
Ilustrasi situasi perkuliahan atau kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) mendapat keringanan uang kuliah dari Kementerian Agama (Kemenag) di tengah situasi pandemi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA).

Pembelajaran jarak jauh metode daring diketahui menjadi andalan kampus baik perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk menekan penyebaran virus corona. Maka dari itu pembelajaran tatap muka di ruang perkuliahan ditiadakan.

"KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT," kata Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin melalui keterangannya, Selasa 16 Juni 2020.

“Dengan begitu, keringanan ini diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” ujarnya.

Menurut Kamaruddin, ada tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN, yaitu: pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Permohonan keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring).

Keringanan tersebut, kata dia, dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali. Status dimaksud misalnya, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.

"Permohonan keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan," terang dia.

Dalam penerapannya, KMA dapat memberikan wewenang Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. "Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan," ujarnya. []

Berita terkait
Dosen Harap Kemendikbud Keluarkan Panduan Kuliah Online
Dekan IISIP Jakarta Mulharnetti Syas berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan panduan kuliah online.
Pandemi Corona, Kemenag Tegaskan Uang Kuliah Tak Naik
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan tidak ada kenaikan uang kuliah saat pandemi corona.
Kuliah Daring, Mahasiswa Lebak Galau Jaringan Internet
Mahasiswa Lebak galau sistem perkuliahan diganti dengan mekanisme daring yang diterapkan di Universitas Mathlaul Anwar.