Peredaran Rokok Klembak Menyan Ilegal di Kulon Progo

Peredaran rokok ilegal banyak terjadi di Kulon Progo, Yogyakarta. Buktinya, rokok jenis klembak menyan tanpa cukai berhasil disita petugas.
Petugas memeriksa barang rokok di salah satu warung di Kulon Progo. (Foto: Dok Satpol PP Kulon Progo/Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo menyita ratusan batang rokok klembak menyan tanpa cukai alias ilegal. Penyitaan barang ilegal tersebut dilakukan pada saat kegiatan operasi cukai rokok ilegal Satpol PP Kulon Progo bersama dengan Kantor Pelayanan dan Pengawanan dan Bea & Cukai Yogyakarta di Kulon Progo, Senin, 20 Juli 2020.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kulon Progo Sri Widada mengatakan, kegiatan tersebut merupakan pemanfaatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) memang harus dilaksanakan Kali ini kita laksanakan agar Prosentase BKC Ilegal di Kulon Progo bisa menurun.

Dalam operasi ini menemukan 200 batang rokok jenis klembak menyan di dua lokasi terpisah.

Menurut dia, kegiatan operasi dilakukan di dua lokasi yakni Kapanewon Kokap dan Temon. "Untuk kegiatan kali ini, menyasar sejumlah warung atau toko yang terletak di Kapanewon Kokap dan Temon. Dalam operasi ini menemukan 200 batang rokok jenis klembak menyan di dua lokasi terpisah," ujar Sri Widodo, di Kulon Progo, Selasa 21 Juli 2020.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Yogyakarta, Depdika Sevanu Rismawan mengatakan, kepada para penjual rokok ilegal diberikan Surat Bukti Penarikan barang. Surat nantinya ditunjukkan kepada pabrik atau sales.

Setelah surat tersebut diberikan, selanjutnya barang ilegal ditarik. "Kepada semua pedagang diimbau tidak menerima dan menjual rokok tanpa cukai, karena barang kami sita sebagai barang milik negara," ungkapnya.

Sevanu menuturkan, sebagai bagian dari edukasi, dalam setiap kunjungan monitoring diberikan souvenir kaos berbarcode dan stiker tentang Pelanggaran Undang Undang Cukai.

Selain menekan peredaran barang ilegal, operasi digelar dalam rangka mempererat jalinan sinergitas antara Satpol PP Kulon Progo dengan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea& Cukai Yogyakarta. Selain itu juga sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah dalam Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal di wilayah Kulon Progo. []

Berita terkait
Rokok Ilegal Senilai Rp 2,9 M Gagal Beredar di Sulsel
Petugas gabungan Kakanwil Bea Cukai Makassar dan Pomdam XIV Hasanuddin berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal senilai Rp 2,9 Miliar di Sulsel
Belasan Ribu Rokok Ilegal Beredar di Toko di Malang
Bea dan Cukai Malang menyita 17.292 batang rokok ilegal dari sejumlah toko sembako di Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Malang.
THR Tolong Buruh Rokok Kudus di Tengah Pandemi Covid
Rp 97 miliar THR digelontorkan perusahaan rokok PT Djarum Kudus untuk puluhan ribu buruhnya, Selasa, 12 Mei 2020.
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi