Percepatan PEN, Kemenkeu Beri Relaksasi Penyalur UMi

Kemenkeu beri relaksasi penundaan pokok kepada debitur, penyalur, dan lembaga linkage/koperasi penyalur pembiayaan usaha Ultra Mikro (UMi).
Petugas kasir melayani pembeli di minimarket KS 212 Mart, Jagakarsa, Jakarta, Jumat, 17 Agustus 2020). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/wsj)

Jakarta - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi keringanan atau relaksasi penundaan pokok dan masa tenggang kepada debitur, penyalur, dan lembaga linkage/koperasi penyalur pembiayaan usaha Ultra Mikro (UMi) yang terdampak pandemi Covid-19, sebagai bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sampai dengan Desember 2020.

Relaksasi untuk 15 dari 43 koperasi yang menyalurkan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) diserahkan melalui PT Bahana Artha Ventura (BAV) sebesar Rp 272,7 miliar. Sedangkan melalui PT Pegadaian (Persero) diserahkan sebesar Rp 26 miliar.

“Pandemi ini berdampak secara menyeluruh kepada semua penyalur pembiayaan UMi. Tidak hanya koperasi dan lembaga linkage yang berskala kecil tetapi juga setingkat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pegadaian," ujar Direktur PIP Kemenkeu Ririn Kadariyah seperti dikutip Tagar dalam keterangan resmi kemenkeu.go.id, Kamis, 20 Agustus 2020.

Pemberian relaksasi kepada 110 ribu debitur ini adalah dukungan PIP melakukan percepatan PEN. Khususnya membangkitkan kembali Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) yang terpuruk, terutama untuk membantu para debitur pelaku usaha mikro, penyalur, dan lembaga linkage agar dapat bangkit kembali.

"Pelaku usaha mikro kesulitan mengangsur kembali kewajibannya sehingga berdampak pada likuiditas para penyalur dan koperasi sebagai lembaga linkage penyaluran UMi," tuturnya.

Relaksasi ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk lebih memudahkan pemberian relaksasi, PIP memberikan kemudahan bagi penyalur dan linkage, di antaranya penyederhanaan dokumen pengajuan dan asistensi pengajuan dokumen dan uploading data di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Kebijakan relaksasi ini tidak berdiri sendiri tetapi disinergikan dengan program subsidi bunga dari pemerintah yang dicairkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian BUMN yang juga menyasar penyalur dan lembaga linkage penyalur UMi.

Adapun 15 Koperasi di bawah PT BAV yang mendapatkan relaksasi adalah KSPPS Abdi Kerta Raharja, KSPPS Al Amanah, KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri, KSPPS Nusa Ummat Sejahtera, KSPPS BMT ItQan, KSP Mitra Dhuafa, KSP KUD Mintorogo, KSPPS Artha Bahana Syariah, KSPPS BMT Mentari Muammalat Mandiri, KSPPS BMT Mitra Ummat Nasional, KSPPS BTM Amanah Bina Insan, KSPPS BTM Bina Masyarakat Utama, KSPPS BMT UGT Sidogiri dan KSU Krama Bali. [] 

Berita terkait
Jokowi Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi ASEAN
Presiden Joko Widodo menyebutkan, saat ini berbagai negara, termasuk ASEAN berupaya memulihkan perekonomiannya yang terimbas Covid-19.
Jokowi Arahkan Pemulihan Ekonomi Nasional pada 6 Hal
Jokowi menuturkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu program yang dimasukan dalam RUU APBN 2021.
Pemulihan Ekonomi, Sri Mulyani Perluas Peran LPEI
Menkeu Sri Mulyani mengatakan salah satu langkah strategis pemulihan ekonomi adalah memperluas peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi