Percepat Sertifikasi Tanah melalui Keringanan BPHTB

Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil, menyatakan terus berkomitmen untuk mempercepat sertipikasi tanah melalui program PTSL.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, menyatakan terus berkomitmen untuk mempercepat sertipikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sehingga pada tahun 2025, seluruh tanah di Indonesia telah terdaftar. 

Hal tersebut disampaikan saat penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat di Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Bali secara daring, Rabu, 15 Desember 2021.

Dalam sambutannya, Sofyan A. Djalil menegaskan bahwa komitmen tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. "Beliau sangat concern terhadap program PTSL ini karena berkaitan juga dengan masalah kesejahteraan masyarakat serta kepastian hukum hak atas tanah. Maka dari itu, Presiden mendorong Kementerian ATR/BPN untuk terus bekerja keras agar dapat menyelesaikan setiap target yang diberikan," ujarnya.


Terdapat tiga kabupaten yang menerbitkan regulasi pembebasan maupun pengurangan BPHTB, yaitu Kabupaten Sambas Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sekadau.


Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan bahwa permasalahan dalam sertipikasi tanah di Indonesia, terkait dengan pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran tanah pertama kali. 

Melihat banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membayar BPHTB, maka Kementerian ATR/BPN menyiasatinya dengan membuat kebijakan BPHTB terutang. 

"Kebijakan ini berhasil di beberapa daerah, tetapi saya mendapatkan juga banyak dari masyarakat kita, takut memiliki utang dan mereka tidak mau menerima sertipikat yang ada tulisan BPHTB terutang," ujarnya.

Dengan permasalahan tersebut, Sofyan A. Djalil mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemerintah daerah yang memberikan keringanan atau menghapus pembayaran BPHTB saat pendaftaran pertama. 

Kebijakan itu dinilai mampu mempercepat sertipikasi tanah di Indonesia. Ia pun berharap, kebijakan ini dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Ery Suwondo, yang mengungkapkan dukungan luar biasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN). 

Salah satunya dengan pembebasan ataupun pengurangan pembayaran BPHTB yang menjadi kewajiban dari peserta PTSL maupun program strategis nasional lainnya. 

"Terdapat tiga kabupaten yang menerbitkan regulasi pembebasan maupun pengurangan BPHTB, yaitu Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sekadau" ucapnya.

Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Sutarmidji, menegaskan dukungannya terkait pembayaran BPHTB untuk program PTSL ditiadakan. 

"Saya akan melakukan pendekatan kepada bupati serta wali kota, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat untuk membebaskan biaya BPHTB pendaftaran pertama, saat ingin mendapatkan sertipikat, apalagi melalui program PTSL ini. Kita kan memang membantu masyarakat untuk mendapatkan sertipikat. Jika masyarakat masih merasa kesulitan, jadinya tidak membantu," katanya.

Untuk diketahui, pada kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sertipikat tanah di tiga provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 10.000 sertipikat, Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 46.351 sertipikat, serta Provinsi Bali sebanyak 14.444 sertipikat. 

Hadir juga di tiap-tiap provinsi secara daring, Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, serta jajaran kantor pertanahan di setiap provinsi. []

Berita terkait
Mudahkan Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Terus Masifkan Pendaftaran Tanah
Kementerian ATR/BPN terus gencar mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia setelah sebelumnya telah dilaksanakan penyerahan sertifikat tanah
Menteri ATR/BPN: Mafia Tanah, Penjahat yang Gunakan Tanah sebagai Objek Kejahatan
Berbagai oknum terlibat dalam praktik mafia tanah. Sofyan A. Djalil mengungkapkan mulai dari oknum BPN, oknum kepala desa, oknum notaris/Pejabat.
Menteri ATR/BPN: Pelayanan Maksimal untuk Masyarakat, di Tengah Adaptasi Kebiasaan Baru
Menteri ATR/BPN tetap upayakan pelayanan maksimal untuk masyarakat, di tengah adaptasi kebiasaan baru akibat pandemi Covid-19 yang melanda.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.