Percakapan Pornografi Firza-Rizieq Penuhi Unsur Pidana

Rizieq dan Firza. (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 16/5/2017) – Saksi ahli pidana umum Effendi Saragih menyatakan, kasus penyebaran percakapan berkonten pornografi yang diduga melibatkan Firza Husein dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi unsur pidana.

“Jadi sesuai fakta yang dikumpulkan penyidik memenuhi unsur pidana,” kata Effendi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5).

Effendi mengaku dimintai keterangan sebagai saksi ahli oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi. Menurutnya, Firza dapat dijerat hukum karena membuat sendiri dokumentasi tidak senonoh itu, sedangkan Rizieq bisa diseret lantaran menyuruh memfoto kepada Firza.

Ia menegaskan, berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, Firza dan Rizieq dapat ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara. “Mestinya yang menyebarkan juga kena,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein. Laporan ini awalnya dari peredaran "screen shot" percakapan bermuatan pornografi yang beredar dan diduga antara pria berinisial HR dan seorang wanita mengatasnamakan Firza pada Minggu (29/1). (yps/ant)

Berita terkait
0
Biden dan Para Pemimpin G7 Disebut Sepakati Larangan Impor Emas Rusia
Sebuah langkah yang bertujuan untuk semakin mengisolasi Rusia dari ekonomi global dengan mencegah partisipasinya di pasar emas