Cirebon - Satlantas Polresta Cirebon sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat malam pergantian tahun. Rekayasa lalu lintas dilakukan dengan cara menutup jalur utama Cirebon menuju Kuningan tepatnya di Jalan Raya Gronggong, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon pada 31 Desember hingga 1 Januari 2020 mendatang.
Kapolresta Cirebon AKBP M. Syahduddi memaparkan, pada Selasa, 31 Desember 2019, pukul 18.00-20.00 Wib seluruh kendaraan berat dilarang melintas di jalur Gronggong ini.
"Untuk kendaraan berat mulai pukul 18.00 Wib pada hari Selasa (31 Desember 2019) dilarang melewati jalur Gronggong," kata Syahduddi, Sabtu, 28 Desember 2019.
Kemudian, lanjut dia mulai pukul 20.00 hingga pukul 22.00 WIB, seluruh kendaraan roda empat tidak dapat melalui jalan menuju arah kuningan tersebut.
Untuk kendaraan berat mulai pukul 18.00 Wib pada hari Selasa (31 Desember 2019) dilarang melewati jalur Gronggong.
"Sedangkan tepat pada pukul 22.00 hingga pukul 01.00 WIB pada 1 Januari 2020, seluruh kendaraan tidak diperbolehkan menggunakan jalan tersebut.
Nantinya kendaraan akan diarahkan melalui jalan alternatif melewati Desa Mandirancan Kabupaten Kuningan, tambahnya.
Penutupan jalan di kawasan Gronggong ini, karena kawasan ini merupakan salah satu kawasan yang biasa digunakan masyarakat Cirebon dan sekitarnya untuk merayakan malam pergantian tahun.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat untuk dapat bijak memanfaatkan waktu libur akhir tahun sehingga kepadatan lalu lintas dapat terhindarkan.
"Terutama jalan-jalan menuju objek wisata yang tersebar di wilayah Kabupaten Cirebon," ujarnya. []