Peraturan Bandara Soekarno-Hatta Selama Jakarta PSBB

Menghadapi PSBB di DKI Jakarta, Bandara Soekarno Hatta (Soetta) tetap menjalankan aturan yang telah disesuaikan selama masa PSBB sebelumnya.
Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Instagram/soekarnohattaairport)

Jakarta - Menghadapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Bandara Soekarno Hatta (Soetta) tetap menjalankan aturan yang telah disesuaikan selama masa PSBB sebelumnya.  

Direktur Operasional dan Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid menegaskan semua operasional Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma tetap menerapkan aturan atau regulasi yang berlaku sejak pertama kali pemerintah memutuskan PSBB. 

Peraturan itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 41/2020, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020, dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9/2020.

Dikutip dari akun Instagram @soekarnohattaairport, berikut syarat dan aturan yang wajib dipatuhi penumpang selama berada di bandara:

  • Mematuhi protokol kesehatan dengan wajib mengenakan masker di bandara dan saat berada di dalam pesawat, menjaga jarak, dan pola hidup sehat atau bersih.
  • Penumpang rute domestik harus menunjukkan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, dan tiket penerbangan.
  • Menunjukkan bukti surat keterangan uji tes PCR negatif atau surat keterangan uji rapid test non reaktif (masa berlaku 14 hari) pada saat keberangkatan.
  • Menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR/rapid test.
  • Mengisi health alert card (HAC) atau kartu kewaspadaan kesehatan secara online atau formulir kertas.
  • Penumpang yang tiba dari luar negeri harus menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan. Jika tidak membawanya, maka setiap individu wajib dilakukan PCR test saat tiba di bandara tujuan dan akan dikarantina khusus sampai hasil tes keluar.
  • Penumpang harus melalui pos pemeriksaan suhu tubuh dan security check point, serta melakukan palaporan di meja check in maskapai. 

Ada tiga tahap pemeriksaan kesehatan yang harus dilalui penumpang di bandara, seperti sebagai berikut:

1. Thermogun

Alat ini digunakan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang bertugas di bandara untuk melakukan screening pada penumpang rute internasional. Alat ini dapat mengukur suhu tanpa bersentuhan dengan objek yang diukur. 

2. Health Alert Card (HAC)

Penumpang yang baru tiba dari rute internasional akan diberikan Health Alert Card (HAC) untuk diisi saat mendarat. Kartu ini harus disimpan oleh penumpang selama 14 hari.

3. Thermal Scanner

Alat ini ditempatkan di area kedatangan dan berfungsi untuk mendeteksi suhu tubuh. Bila ada penumpang yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celsius, maka akan terdeteksi berwarna merah. 

Selain penumpang, semua personel bandara juga wajib menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, sarung tangan, dan menyiapkan protokol karantina terhadap pesawat jika diketahui ada penumpang yang terpapar virus Corona atau Covid-19. Selanjutnya kabin pesawat juga harus disinfeksi. 

Nah inilah aturan yang wajib dijalankan penumpang maskapai penerbangan selama masa PSBB di Jakarta. Jadi, disarankan tetap mematuhi aturan dan protokol kesehatan. []

Baca juga:

Berita terkait
Kondisi Bandara YIA Kulon Progo Jelang PSBB Jakarta
Jakarta akan memberlakukan PSBB 14 September. Diperkirakan banyak pemudik berdatangan, termasuk ke Yogyakarta. Bagaimana kondisi YIA Kulon Progo?
PSBB Jakarta, Bamsoet Minta Harus Beri Sanksi Keras
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan efektivitas PSBB ketat di Jakarta harus lebih serius dan kalau perlu beri sanksi keras.
PSBB Total Anies Tutup Sekolah, Wisata, dan Hiburan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan setidaknya terdapat lima kegiatan yang dihentikan seluruhnya selama PSBB total di Ibukota.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.