Perangkat Desa Rembang Lebih 60 Tahun Bekerja Lagi

Kabar gembira buat perangkat desa di Rembang. Mereka yang masih berusia 60 hingga 65 tahun diminta untuk tetap bekerja lagi.
Demo perangkat desa Rembang yang menuntut penghentian masa jabatannya di usia 65 tahun di depan gedung DPRD Rembang beberapa waktu lalu. (Foto: Tagar/Rendy Teguh Wibowo)

Rembang - Bupati Rembang Abdul Hafidz membuat kebijakan baru soal masa kerja perangkat desa. Ia meminta kepala desa mengaktifkan kembali perangkat desa yang berusia di atas 60 tahun hingga maksimal 65 tahun. 

Kebijakan tersebut dikeluarkan Bupati Hafidz menyusul gugatan perangkat desa yang diberhentikan saat berusia 60 tahun ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).  

"Karena hari ini perbup (peraturan) kami yang mengatur tentang itu digugat oleh beberapa perangkat yang sudah diberhentikan," kata dia, Senin, 31 Agustus 2020.

Maka saya minta sementara jangan memberhentikan dulu perangkat desa yang usianya lebih dari 60 tahun.

Abdul Hafidz menyampaikan saat ini sidang di PTUN masih dalam proses. Untuk menghindari permasalahan, maka dirinya memerintahkan kepala desa mempekerjakan lagi perangkat desa yang usianya melampaui 60 tahun per bulan Agustus 2020. Sembari menunggu hasil keputusan dari PTUN.

"Maka saya perintahkan kepada semua camat dan kepala desa sambil menunggu keputusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap. Maka saya minta sementara jangan memberhentikan dulu perangkat desa yang usianya lebih dari 60 tahun," tutur dia.

Hafidz menegaskan berdasarkan Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri sudah diatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Sehingga tindakan apapun yang diambil kepala desa terhadap perangkat desa harus mendapat rekomendasi.

"Jadi bapak ibu kepala desa wajib konsultasi dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari pak camat atas nama bupati, sebelum mengangkat dan memberhentikan perangkat desa," tutur dia. 

Baca lainnya: 

Hafidz menambahkan saat ini gaji perangkat desa setara dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan II A. Sehingga jika haknya sudah diberikan, maka kewajibannya juga harus dijalankan sama seperti ASN.

“Kewajiban perangkat desa sama seperti ASN. Soalnya haknya sudah diberikan. Hal ini dipesankan oleh Menteri Dalam Negeri kepada kami selaku kepala daerah, supaya disampaikan ke perangkat desa," katanya

Diberitakan sebelumnya, polemik masa jabatan yang hanya mencapai 60 tahun berdasarkan Perbup No 16 tahun 2017 tentang Perangkat Desa diprotes perangkat desa. Puncaknya perangkat desa mengajukan gugatan SK kepala desa yang menghentikan dirinya berdasar Perbup 16/2017. 

Gugatan diajukan ke PTUN di Semarang dengan nomor perkara 52/G/2020/PTUN.Smg, Rabu, 22 Juli 2020. Perangkat desa dan tim kuasa hukumnya juga berencana mengajukan judicial review atas perbup tersebut ke Mahkamah Agung. []

Berita terkait
Masa Jabatan Perangkat Desa Rembang Melanggar UUD 45
Perangkat desa di Rembang menggugat keputusan pemberhentian mereka. Keputusan itu dinilai melanggar UUD 1945.
Perangkat Desa di Rembang Gugat Perbup ke PTUN
Salah satu perangkat desa di Kabupaten Rembang menggugat Peraturan Bupati (perbup) ke PTUN. Gugutan pun direspon Dinpermades Rembang,
Puluhan Perangkat Desa Rembang Protes Masa Jabatan
Sekitar 40 perangkat desa menuntut Pemkab Rembang menganulir regulasi masa jabatan. Perda dan perbub dinilai tak sesuai permendagri.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.