Perangi Hoaks di Medsos dengan Jurnalisme Tabayyun

Lembaga penyiaran harus bisa meluruskan hoaks dan berita fitnah yang berseliweran di media sosial.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Bandung, (Tagar 6/12/2018) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengingatkan kembali lembaga penyiaran yakni, radio dan televisi agar tidak memprovokatif isu-isu yang menjadi hoaks dan fitnah di media sosial. 

Lembaga penyiaran harus bisa meluruskan hoaks dan berita fitnah yang berseliweran di media sosial, terutama pada masa kampanye Pileg dan Pilpres 2019.

"Kami selalu mengimbau lembaga penyiaran konvensional yang ada di wilayah Jabar untuk tidak ikut-ikutan menyebarkan hoaks dan fitnah yang marak terjadi di media sosial terutama saat kampanye seperti ini. Jangan sampai lembaga penyiaran ikut-ikutan atau jadi followers," tutur Kepala KPID Jawa Barat, Dedeh Fardiah kepada Tagar News, Kamis (6/12).

Dedeh menjelaskan, seharusnya lembaga penyiaran konvensional mengutamakan cek dan ricek hoaks serta berita fitnah yang berseliweran di media sosial. Dengan kata lain mengutamakan jurnalisme tabayyun.

"Kami berharap, sesuai edaran KPUD Jabar yang ditujukan kepada lembaga penyiaran di Jabar menyiarkan informasi yang berimbang. Dan memberikan pendidikan politik yang tidak memperkeruh suasana terutama saat kampanye yang mulai panas," jelasnya.

Mengingat hoaks dan berita fitnah selama kampanye Pemilu Legislatif dan Presiden 2019 masif berseliweran. Peran lembaga penyiaran dituntut bukan hanya meluruskan, tetapi harus bisa memberikan pendidikan politik, khususnya membantu sosialisasi soal Pemilu.

"Diakui memang masyarakat Jabar masih perlu edukasi agar melek media digital atau penyiaran. Karena, secanggih-canggihnya pemerintah dalam memerangi hoaks dan fitnah tanpa ada keterlibatan media dan lembaga penyiaran konvensional saya rasa tidak akan terjadi," katanya.

Ditemui secara terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat Wasikin Marzuki mengakui selama kampanye sampai saat ini belum ada temuan dan laporan mengenai pelanggaran kampanye baik Pemilu Legislatif maupun Presiden 2019 di lembaga penyiaran seperti televisi dan radio di Jabar.

Hal ini dikarenakan masa kampanye di media belum dilakukan oleh KPUD Jabar. Mungkin setelah kampanye di media mulai ada temuan dan laporan dari masyarakat mengenai pelanggaran kampanye.

"Seperti pada Pilgub Jabar, laporan pelanggaran terus bermunculan, saat kampanye atau sosialisasi dimulai sampai dengan penutupan," tutupnya. []

Berita terkait
0
Pengamat Nilai KPK Beri Harapan Tindak Lanjuti Penyelidikan Formula E
Gengan diperiksanya Gatot juga bisa memberikan informasi yang berarti dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.