Perampokan di Kudus, Korban Disekap dan Harta Raib

Polres Kudus masih melakukan penyelidikan untuk memburu komplotan perampokan. Korban mengalami kerugian Rp 2 miliar.
Polres Kudus melakukan olah TKP kasus perampokan di Jalan Ahmad Yani. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Komplotan perampok melancarkan aksinya di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani nomor 82 A Kudus. Dari rumah tersebut komplotan perampok menyekap dan menggondol barang berharga milik korban senilai Rp 2 miliar.

Jumat, 10 Juli 2020 pagi, rumah dengan pintu berwarna tosca yang terletak di depan Kantor BCA Cabang Kudus itu nampak sepi-sepi saja. Tak ada pemandangan mencolok dari rumah tersebut.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tiba-tiba saja listrik rumahnya padam.

Sekitar pukul 10.30 WIB, nampak sejumlah anggota Inafis Kepolisian Resort Kudus secara beruntun datang dan masuk ke dalam rumah tersebut. Pintu rumah yang terkunci rapat membuat Tagar tidak dapat melihat proses olah TKP di dalam rumah.

Terpisah, Kepala Kepolisian Resort Kudus Ajun Komisaris Besar Aditya Surya Dharma membenarkan jika semalam di rumah tersebut terjadi aksi perampokan. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB.

Pemilik rumah, LCW, 56 tahun malam itu sedang ada di dalam bersama dengan keluarga dan pembantu rumah tangganya. "Sekitar pukul 21.00 WIB, tiba-tiba saja listrik rumahnya padam," ujar Aditya.

Spontan, pemilik rumah langsung bergegas menuju tempat meteran listrik, untuk mengecek dan menghidupkan listrik rumahnya kembali. Setelah menghidupkan meteran, pemilik rumah kembali masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang.

Nahas saat kembali, dia disekap dan diancam oleh empat orang dengan menggunakan parang. Pemilik rumah bersama keluarga dan pembantunya kemudian dimasukkan ke dalam kamar dengan keadaan mata dan tangan dilakban.

Usai menyekap pemilik rumah, komplotan perampok menggasak uang tunai, perhiasan, surat berharga dan satu unit mobil inova milik korban. Aditya memprediksi pemilik rumah mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar.

"Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut," katanya.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHP. Hingga kini, empat pelaku masih buron. []

Berita terkait
Ratusan Santri Kudus Sakit, tapi Bukan Karena Corona
Hasil pengecekan kesehatan terhadap santri di Kudus menunjukkan gejala sakit. Tapi penyebabnya bukan karena virus corona.
Pernikahan Dini di Kudus Meningkat Jelang New Normal
Pihak perempuan banyak yang sudah hamil duluan. Hal ini yang menjadi penyebab permohonan dispensasi menikah di Kudus meningkat jelang new normal.
Tutup Alfamart Panjang, Bupati Kudus Ungkap Kronologi
Plt Bupati Kudus Hartopo mengungkap kronologi penutupan Alfamart Panjang. Ternyata Hartopo sering menemukan pelanggaran di toko modern itu.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu