Peradi Usulkan Munas Bersama dengan Cara One Man One Vote

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar dilaksanakan Munas Bersama dengan cara one man one vote.
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar dilaksanakan Munas. (Foto: Tagar/Dok Peradi)

Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengusulkan agar dilaksanakan Munas Bersama dengan cara one man one vote, sebagaimana yang diinginkan oleh Juniver Girsang, dan Luhut M.P. Pangaribuan.

"Sehubungan dengan adanya kesepakatan antara 3 (tiga) Peradi (Prof. Dr. Fauzie Hasibuan, Dr. Juniver Girsang, SH, MH dan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, SH, LL.M) dihadapan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, SH, SU, MIP dan Menteri Kehakiman pada tanggal 25 Februari 2020untuk menyatukan Peradi, DPN Peradi menyampaikan beberapa hal," tulis siaran pers yang diterima, Jumat, 20 Agustus 2021. 


Kami juga mengusulkan agar masing-masing Peradi mengajukan satu orang calon untuk dipilih dalam Munas tersebut dan bagi organisasi Peradi yang calonnya tidak terpilih wajib membubarkan diri.


Dalam keterangan tertulis itu, pihak Peradi mengakui bahwa kualitas advokat telah menurun dan berada di titik nadir dan marwah advokat un semakin luntur yang disebabkan oleh dua hal.

Pertama, adanya Surat No.73 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yang membolehkan calon advokat disumpah oleh Pengadilan Tinggi meskipun tidak diajukan oleh DPN Peradi, sehingga seleksi advokat menjadi menurun. Kedua, danya perpecahan ditubuh Peradi menjadi 3 (tiga) Peradi.

"Bahwa DPN Peradi bertekad untuk memenuhi kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Menkopolhukam dan Menteri Kehakiman tersebut," ucap Otto dalam keterangan tertulis tersebut. 

Oleh karena itu Peradi telah membuat surat kepada Rekan  Juniver Girsang, dan Luhut M.P. Pangaribuan dan mengusulkan agar dilaksanakan Munas Bersama dengan cara one man one vote, sebagaimana diinginkanoleh Rekan Juniver Girsang, dan Luhut M.P. Pangaribuan. 

"Bahwa kami sesungguhnya menginginkan agar Munas tersebut menggunakan AD Peradi yang lama sebelum perpecahan terjadi, tetapi demi tercapainya penyatuan Peradi tersebut, dengan lapang dada kami siap memenuhi keinginan Rekan Dr. Juniver Girsang, SH, MH dan Rekan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, SH, LL.Magar Munas dapat dilaksanakan dengan cara one man one vote (satu orang satu suara)," ujarnya.

Pihak Peradi juga mengusulkan agar masing-masing Peradi mengajukan satu orang calon untuk dipilih dalam Munas tersebutdan bagi organisasi Peradi yang calonnya tidak terpilih wajib membubarkan diri.

"Bahwa selanjutnya kami juga mengusulkan agar masing-masing Peradi mengajukan satu orang calon untuk dipilih dalam Munas tersebut dan bagi organisasi Peradi yang calonnya tidak terpilih wajib membubarkan diri termasuk cabang-cabang dan selanjutnya bergabung dengan Peradi yang calonnya terpilih jadi Ketua Umum Peradi," katanya.

Dalam keterangan itu juga dijelaskan bahwa biaya Munas ditanggung bersama dan kini hanya menunggu kesepakatan untuk menyelenggarakan Munas tersebut.

"Bahwa biaya Munas ditanggung bersama, adapun mekanisme Munas tersebut telah kami sebutkan dalam surat kami (terlampir)," ujarnya.

"Dengan demikian kami tinggal menunggu kesediaan dari Rekan  Juniver Girsang, dan Rekan Luhut M.P. Pangaribuan untuk mewujudkannya, sehingga dengan tercapainya penyatuan Peradi ini diharapkan Organisasi Advokat tetap menjadi Single Bar," ucapnya.

Berita terkait
Otto Hasibuan: ICW Hanya Perlu Minta Maaf
Otto Hasibuan juga mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat balasan atas somasi yang dikirim pihak Moeldoko ke ICW
Otto Hasibuan Berhak dapat USD 2,5 Juta dari Djoko Tjandra
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Pengacara Otto Hasibuan ke Djoko Tjandra terkait pembayaran utang lawyer fee USD 2,5 juta
Alasan Otto Hasibuan Mau Jadi Pengacara Djoko Tjandra
Pengacara Otto Hasibuan membeberkan alasannya terkait kesediaannya menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.