Penyuap Mantan Wali Kota Cimahi Divonis 2,6 Tahun

Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, dua terdakwa penyuap mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti, dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Mantan Walikota Cimahi Atty Suharti (Foto: Ant)

Bandung, (Tagar 3/5/2017) – Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, dua terdakwa penyuap mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti, dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara, denda Rp 150 juta subsider kurungan tiga bulan di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Bandung, Rabu (3/5).

Majelis hakim yang diketuai Sri Mumpunyi dalam amar putusan menyatakan keduanya bersalah, karena terdakwa Triswara dan Hendriza terbukti menyuap secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 hurup a UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke satu Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK agar keduanya dihukum tiga tahun penjara, denda Rp 300 juta atau subsider kurungan tiga bulan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara untuk yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, masih muda, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Hukuman itu diterima langsung oleh terdakwa dengan tidak mengajukan banding. Namun putusan belum inkrah lantaran JPU dari KPK meminta waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

“Kalau kami JPU akan pikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari yang mulia,” ujar JPU KPK Ronald Ferdinan.

Dalam keterangan saksi, Hendriza dan Triswara terbukti mengalirkan sejumlah uang pada Atty Suharti yang saat itu menjabat Wali Kota Cimahi dengan harapan imbalan memperoleh proyek atas pembangunan pasar atas Cimahi tahap dua. KPK yang mengendus transaksi gelap ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp 500 juta pada Desember 2016. (yps/ant)

Berita terkait