Penyidik Kejari Geledah Kantor Wali Kota Parepare

Terkait korupsi, penyidik Kejari Parepare geledah kantor Wali Kota Parepare.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Parepare. (Foto: Tagar/Irsal Masudi)

Parepare - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melakukan penggeledahan kantor Wali Kota Parepare di Jalan Sudirman, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Rabu 12 Juni 2019.

"Kami melakukan penggeledahan setelah mendapat izin dari pengadilan dan surat perintah penggeledahan," ujar salah seorang Tim Penyidik Kejari Parepare Syahrul.

Ini ada kaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat di RSUD Andi Makkasau tahun 2017 yang tengah bergulir di Kejaksaan. "Terkait pengadaan obat tahun 2017," sebutnya.

Dari sana tim Penyidik Kejari Parepare menyita beberapa dokumen dan soft file dengan kapasitas kurang lebih 30 gigabyte. Pihaknya akan mempelajari dokumen tersebut untuk kepentingan penyidikan.

"Kami akan periksa dulu dokumen yang disita, kemudian baru akan menentukan sikap," tambahnya.

Sementara di Kantor Kejari Parepare, salah seorang tersangka kasus ini, dr Muh Yamin tengah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

"Saya penuhi panggilan penyidik," kata Yamin singkat, di kantor Kejari Makassar, Jalan Jenderal Sudirman.

Muhammad Aidil sebagai penyidik dalam kasus ini mengatakan, dr Muh Yamin telah memenuhi pemanggilan penyidik, namun belum diambil keterangan sebagai tersangka.

"Karena dia tidak membawa pengacara, jadi belum diambil keterangannya," kata Aidil.

Pihaknya akan menjadwal ulang agar bisa diambil keterangan yang bersangkutan. "Akan dijadwalkan ulang pemanggilannya," tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Parepare telah menetapkan Muhammad Yamin, mantan Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan obat tahun 2017.

Temuan penyidik Kejari Parepare, kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 2,2 miliar, dari total pengadaan Rp 25 miliar.[]

Artikel lainnya:

Berita terkait