Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah Ilegal ke Malaysia Gagal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) khusus Kepuluan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 20 ton pasir timah ilegal yang dibawa ke Malaysia.
Ilustrasi bocah Malaysia. (Foto: Tagar/Getty Images)

Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) khusus Kepuluan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 20 ton pasir timah ilegal yang dibawa kapal KM Jasmien dari Dabo, Kabupaten Lingga, menuju Malaysia.

"KM Jasmien ditangkap petugas Bea Cukai karena membawa barang larangan, yaitu pasir timah pada Sabtu, 28 November 2020," kata Kepala Kantor DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto melalui siaran pers tertulis, Minggu, 29 November 2020.

Pihak Bea Cukai turut menangkap nahkoda kapal KM Jasmien berinisial SO beserta empat ABK dan barang bukti berupa muatan pasir timah sebanyak 400 karung.

Saat ini kapal dalam perjalanan dari Dabo menuju ke kantor DJBC di Kabupaten Karimun untuk penyelidikan lebih lanjut.

"KM Jasmien telah melanggar 102a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," ungkapnya.

Sesuai Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 mengenai Pengaturan Ekspor Timah Batangan. Timah yang dapat diekspor adalah dengan kadar logam batangan minimal 99,85 persen, sedangkan timah setengah jadi termasuk biji atau pasir timah dilarang untuk diekspor.

"Kegiatan penyelundupan pasir timah ilegal ini menimbulkan kerugiana negara sekitar Rp3 miliar," pungkas Agus dilansir Antara.

Diberitakan Tagar sebelumnya, sebanyak 50 juta batang rokok ilegal yang diselundupkan di Kepualauan Riau berhasil digagalkan tim patroli Bea Cukai. Rokok ilegal ini diprediksi setara nilai Rp 37,2 miliar. Kapal kayu berlabel KLM Pratama pengangkut rokok tanpa pita cukai itu disegel guna menjalani pemeriksaan.

Rokok ilegal ini diamankan dalam kegiatan Patroli Laut Jaring Sriwijaya 2020. Kapal kayu itu terciduk petugas Bea Cukai sedang memindahkan barang ke sebuah speedboat di Perairan Tanjungberakit, Kabupaten Bintan, Selasa, 22 Oktober 2020.

Awak kapal KLM Pratama sempat melakukan perlawanan ketika hendak diproses Bea Cukai. Kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan menabrakan kapal patroli BC 200007.

“Berdasarkan penginderaan radar kapal BC 20007 didapati sebuah kapal yang akan memasuki Perairan Berakit dan melakukan aktifitas. Kegiatan tersebut disinyalir melanggar Undang-Undang Kepabeanan,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat dalam siaran persnya, Sabtu, 24 Oktober 2020.[]

Berita terkait
Harga Cukai Naik, Jual Rokok Batangan akan Dilarang?
Untuk menghindari keterjangkauan masyarakat miskin dan anak-anak dalam mengkonsumsi rokok,LPAI mendorong pemerintah melarang rokok secara eceran.
Rizieq Shihab dan Provokasi Jokowi Presiden Ilegal
Dukungan untuk OC Kaligis yang meminta Panglima TNI Hadi Tjahjanto menghentikan provokasi Rizieq Shihab termasuk provokasi Jokowi presiden ilegal.
RUU Minol Justru Berpotensi Tingkatkan Minuman Alkohol Ilegal
RUU Minuman Beralkohol memicu timbulnya potensi meningkatkan produksi minuman alkohol yang ilegal.