Penyebar Video Porno Mirip Artis Gisel Idol Dipolisikan

Belasan akun penyebar video porno mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel Idol melalui media sosial dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Gisella Anastasia bersama Jessica Iskandar dalam salah satu kesempatan. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jakarta - Belasan akun penyebar video porno mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel Idol melalui media sosial resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution selaku pelapor mengklaim telah mengantongi belasan akun media sosial yang menyebarkan video asusila tersebut.

"Yang kita ajukan sebagai bukti yang sudah kita pilih, yaitu tanpa adanya sensor, dan itu sudah dipertontonkan ribuan orang," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Minggu, 8 November 2020.

Pitra berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas penyebar video asusila yang membuat resah masyarakat tersebut.

"Fokus kita saat ini bagi penyebar video itu dan kepada Kapolda untuk mengusut tuntas orang yang ada di video itu apakah benar dugaan-dugaan selama ini apakah benar artis Indonesia atau tidak sehingga ini terang benderang," ungkap Pitra.

Selain itu, Pitra meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomifo) secepatnya memblokir akun penyebar video asusila mirip penyanyi jebolan ajang pencari bakat itu demi menjaga moral generasi muda.

Sehari sebelumnya, Pitra Romadoni Nasution berencana melaporkan penyebaran video asusila yang pemeran wanitanya mirip artis Gisella Anastasia melalui media sosial ke Polda Metro Jaya.

"Kami selaku advokat akan membuat laporan polisi besok (Minggu) ke SPKT Polda Metro Jaya," tutur Pitra melalui aplikasi pesan singkat yang diterima wartawan sebagaimana dilansir Antara.

Pitra menyatakan rencana laporan itu terkait penyebaran dan pendistribusian video asusila atau bermuatan pornografi yang diduga mirip salah satu artis Indonesia melalui media sosial.

Pitra menjelaskan penyebaran dan pendistribusian video asusila itu melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 6 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornograpi.

Pitra menegaskan langkah pelaporan juga untuk menghentikan tindakan penyebarluasan tayangan bermuatan pornoaksi maupun pornografi melalui media sosial yang telah banyak ditonton oleh jutaan rakyat Indonesia.

Lihat juga: 

Diberitakan Tagar sebelumnya, sebuah video tidak senonoh yang memperlihatkan aktivitas seksual sepasang kekasih kembali memuncaki trending topik di Twitter sejak Jumat, November 2020 malam. Banyak netizen yang mempertanyakan link video mesum yang diduga pelaku wanitanya mirip Gisella Anastasia alias Gisel Idol itu.

Video itu memperlihatkan seorang wanita berambut sebahu sedang memakai baju berwarna hijau yang hanya menyelimuti punggung. Dia sedang duduk di atas tubuh seorang pria telanjang.

Video asusila itu diduga direkam pada siang hari, dimana pada latar belakang ruangan terlihat pantulan cahaya yang cukup terik. Gorden berwarna abu-abu kecoklatan serta televisi yang sedang menyala juga menjadi sorotan netizen.

Umumnya video yang diposting netizen hanya cuplikan berdurasi sekitar dua detik. Namun, caption yang dituliskan seolah-olah para netizen nakal itu mengaku memiliki link video utuh wanita mirip mantan istri Gading Marten itu.[]

Berita terkait
Usai Gisel, Giliran Video Panas Mirip Jessica Iskandar Bocor
Nama Gisel dijadikan bahan nyinyiran belum sirna, kini giliran video panas Jessica Iskandar tersebar.
Penyebar Video Mesum Mirip Gisella Anastasia Dikejar Polisi
Kepolisian Polda Metro Jaya berharap adanya laporan atas penyebar video mesum dengan pemeran wanita yang mirip dengan penyanyi Gisella Anastasia.
Trending, Link Video Mesum Mirip Gisel Idol Diburu Netizen
Permintaan link video tidak senonoh yang memperlihatkan aktivitas seksual sepasang kekasih mirip Gisel Idol tiba-tiba trending topik di Twitter.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.