Penyebar Hoaks Pencabulan Santri di Aceh Ditangkap

Polisi mengamankan tiga orang diduga penyebar hoaks terkait penangkapan pimpinan dan guru pesantren di Aceh.
Personel polisi sedang membawa tiga orang tersangka penyebar hoaks di Mapolres Lhokseumawe. (Foto: Tagar/M Agam Khalilullah)

Lhokseumawe – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, Aceh mengamankan tiga orang diduga pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks di sejumlah media sosial, terkait penangkapan pimpinan dan guru pesantren di Aceh yang diduga mencabuli belasan santri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, Rabu 17 Juli 2019 mengatakan, ke tiga orang itu telah menyebar berita bohong, seolah-olah polisi telah salah melakukan penangkapan.

"Mereka menyebar berita di sejumlah media sosial, seolah-olah penyidikan kasus pimpinan pesantren dan guru yang melakukan pencabulan terhadap santri itu adalah fitnah, serta polisi tidak bekerja sesuai prosedur," ujar Indra.

Kini ketiganya sudah menjadi tersangka, HS mengupload berita hoaks itu ke media sosial Facebook

Indra menambahkan, masing-masing pelaku yang ditangkap adalah HS, 29 tahun, warga Kabupaten Bireuen, kemudian IM, 18 tahun, dan NA, 21 tahun, keduanya warga Kota Lhokseumawe.

Akibat penyebaran hoaks, telah menggiring opini publik dan sangat menganggu proses penyelidikan kepolisian. Sehingga kata Indra, harus segera ditindaklanjuti, agar tidak mengganggu proses hukum.

"Kini ketiganya sudah menjadi tersangka, HS mengupload berita hoaks itu ke media sosial Facebook, lalu pelaku IM memposting berita itu ke grup WhatsApp dan terakhir pelaku NA juga menyebarkan ke grup WhatsApp," tutur Indra.[]

Baca juga:


Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.