Penyebar Hoaks Brimob China Meminta Maaf

Tersangka penyebar hoaks keterlibatan polisi China mengamankan aksi unjuk rasa Jakarta 21-22 Mei 2019, SDA, meminta maaf.
Petugas memantau berita di jejaring media sosial dengan menggunakan aplikasi berbasis web Taboo (Tangkal dan Analisa Berita Bohong). (Foto: Antara)

Jakarta - Tersangka penyebar informasi bohong atau hoaks soal keterlibatan polisi China dalam mengamankan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 21-22 Mei 2019, Said Djamalul Abidin (SDA), meminta maaf atas kesalahan yang diperbuatnya.

"Saya terima foto tersebut dari seseorang. Saya khilaf, sehingga saya ikut menyebarkan berita (hoaks) tersebut, saya mohon maaf kepada semua pihak terutama kepolisian, karena ternyata kami tidak cermat dalam menggunakan medsos," katanya.

Kami menangkap tersangka SDA, warga Bekasi, Jawa Barat, berprofesi wiraswasta, yang sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian individu, kelompok, berdasarkan SARA. Dia sengaja menimbulkan kebencian dengan memberitakan kebohongan yang mengakibatkan keonaran di masyarakat.

Sebelumnya, Pihak kepolisian telah menangkap SDA pada 23 Mei 2019 di Bekasi, Jawa Barat. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel.

"Kami menangkap tersangka SDA, warga Bekasi, Jawa Barat, berprofesi wiraswasta, yang sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian individu, kelompok, berdasarkan SARA. Dia sengaja menimbulkan kebencian dengan memberitakan kebohongan yang mengakibatkan keonaran di masyarakat," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, dilansir dari Antara.

Ia mengatakan bahwa SDA menerima swafoto seseorang saat unjuk rasa dengan latar belakang tiga anggota Brimob bermasker. Foto tersebut didapatkan SDA dari orang lain. Kemudian SDA mengunggahnya ke beberapa akun media sosial dan WhatsApp Group dengan judul Polri libatkan polisi negara lain.

Ricky mengatakan tiga anggota Brimob tersebut orang asli Indonesia. Mereka berasal dari Polda Sumatera Utara yang diperbantukan untuk mengamankan aksi unjuk rasa di Jakarta.

Dikenakan Pasal UU ITE

Kepada tersangka SDA, polisi akan mengenakan pasal UU ITE, yang secara rinci adalah Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.