Banten - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membatalkan pemberian bantuan kuota internet untuk program belajar daring atau jarak jauh bagi siswa SMA/SMK se Banten selama pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Pemprov Banten berencana menyalurkan dana sebesar Rp 11 miliar, bantuan kuota internet siswa, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 untuk kuota siswa.
Tidak ada bantuan (kuota internet) tahun ini.
Bantuan kuota internet Pemprov Banten terse ut rencananya akan dianggarkan melalui mekanisme dana utang dari pemerintah pusat. Namun, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) selaku BUMN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memberikan pinjaman tidak menyetujui, jika bantuan dana itu digunakan untuk membeli kuota internet siswa SMA/SMK.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, mengatakan usulan bantuan pulsa internet dinilai tidak memenuhi syarat (eligible) oleh pemerintah pusat.
"Awalnya memang Pemprov Banten akan mengusulkan untuk membantu para siswa dalam rangka membantu proses belajar lewat daring ini, yaitu untuk pulsa. Tapi ternyata program ini tidak eligible untuk dibiayai dari pembiayaan yang akan kita lakukan," ucap Rina di Banten, Rabu, 16 September 2020.
Rina mengatakan, jika bantuan pulsa itu tidak akan bisa disalurkan melalui mekanisme dan pinjaman yang masuk dalam APBD Perubahan 2010. Padahal, kata dia, bantuan tersebut sangat dibutuhkan oleh para siswa di tengah berkurangnya pendapatan orangtua siswa.
"Tidak ada bantuan (kuota internet) tahun ini," ujar Rina.
Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimiyati mengatakann, bantuan pulsa untuk siswa SMA/SMK batal dianggarkan di APBD Perubahan 2020.
"Skemanya dari dana pinjaman dan ngga bisa dialihkan, (sehingga) batal. Kan pinjaman itu berupa program. Kalau tidak disetujui PT SMI, gak bisa dijalankan," ucap Nawa.
Nawa mengatakan, program-program dalam kaitan pinjaman dana untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) lebih bersifat mandatori.
"Kita gak ikut-ikutan bahas secara detail. Kalau mau tahu batalnya kenapa tanya ke eksekutif. Dan mereka hanya minta ini dimasukkan ke dalam APBD kita lakukan persetujuan. Dan itu sudah dilakukan," ucapnya.[]