Surabaya - Fuad Amin, terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) meninggal dunia pada Senin, 16 September 2019. Mantan Bupati Bangkalan itu meninggal seusai menjalani perawatan selama tiga hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo, Surabaya.
"Beliau meninggal 16.02," ucap Direktur Penunjang Medik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo dr Hendrian D. Soebagjo di RSUD dr Soetomo Graha Amerta Surabaya, Senin, 16 September 2019 seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, penyebab Fuad Amin meninggal pada usia ke-71 karena 'penyakit tua'. "Ada komplikasi, tapi kami tidak menyebut diagnosa," ujarnya Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik tersebut.
Kabar meninggalnya pria yang bernama lengkap Fuad Imron Amin itu pun tersebar dengan cepat. Pejabat dari Bangkalan hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ke rumah sakit datang ke rumah sakit untuk melihat Fuad Amin.
"Pejabat dari Bangkalan hampir semua hadir. Begitu juga dari Kemenkumham dan Gubernur Jatim," kata Hendrian.
Fuad Amin terbukti menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko terkait pengurusan izin tambang di Bangkalan, Jawa Timur. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara ditambah perampasan uang sebesar Rp 234,07 miliar dan 563,322 ribu dolar Amerika Serikat pada 19 Oktober 2015.
Tak menerima dengan putusan tersebut, Fuad Amin mengajukan banding ke Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding ditolak, Vonis terhadap Fuad Amin diperberat.
Pada 3 Februari 2016, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambahkan waktu kurungan untuknya menjadi 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana penjara. []