Simeulue - Polisi mengamakankan sebuah kapal nelayan KM Musara Bintang dan seorang nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK) berasal Sibolga, Provinsi Sumatra Utara di Perairan Simeulue, Aceh. Penangkapan itu diduga tidak melengkapi dokumen perizinannya dan diduga melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap ilegal.
"Benar kami amankan, lantaran diduga melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap terlarang dan diduga tidak memiliki dokumen perizinan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal kepada wartawan, Kamis, 11 Februari 2021.
Muhammad Rizal menambahkan, identitas nelayan yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial EN, 43 tahun, sebagai nahkoda kapal, warga Desa Sarudik Kecamatan Sarudik Sibolga Sumatera Utara.
Diduga melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap terlarang dan diduga tidak memiliki dokumen perizinan.
Kemudian empat anak buah kapal masing-masing FAH, 50 tahun, TU, 37 tahun, SE, 38 tahun, serta YU, 47 tahun, semuanya merupakan warga Sibolga Sumatera Utara.
Baca juga:
Kemudian selain menangkap lima orang dan mengamankan satu kapal, polisi juga menyita satu kompas, tiga antena, dua GPS (Garmin 585+, onwa KP 128), satu fish finder, dan tiga telepon seluler.
"Kemudian untuk saat ini, perkara tersebut sementara masih dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Simeulue," katanya. []