Aceh Tamiang - Setelah melakukan kunjungan kerja ke luar daerah selama 5 hari, dari tanggal 30 Juni 2020 hingga 04 Juli 2020, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Aceh lanjut mengikuti bimbingan teknik ke luar kota, yakni ke kota Medan, Sumatera Utara. Akibatnya kantor dewan Aceh Tamiang sampai hari ini masih sepi.
Staf Hubungan Masyarakat Sekretariat DPRK Aceh Tamiang bagian penyusunan bahan informasi dan publikasi, Nasir kepada Tagar melalui keterangan tertulis mengatakan, 29 anggota dewan Aceh Tamiang saat ini memang sedang mengikuti bimtek di luar kota.
"Berdasarkan surat masuk yang diterima pada 6 Juli 2020, pelaksanaan kegiatannya selama 4 hari. Sejak tanggal 26 sampai 29 Juli 2020. Dan acaranya sendiri dilaksanakan di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan, Sumatera Utara," kata Nasir, Senin, 27 Juli 2020.
Anggaran yang digunakan bersumber dari APBD. Jumlah tersebut sudah untuk semuanya, dari penginapan hingga makan.
Untuk bimtek itu sendiri, kata Nasir membahas terkait percepatan penangan Covid-19 berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2020. Kemudian terkait percepatan penyesuaian APBD/APBK tahun 2020. "Dalam rangka penanganan Covid-19 serta daya beli masyarakat dan perekonomian masyarakat," kata Nasir.
Selanjutnya terkait refocusing dan realisasi anggaran. "Jadi fokus penyusunan anggaran perencanaan tahun anggaran 2021. Kemudian membahas tentang peraturan presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional," ujarnya.
Meskipun dalam jadwal kegiatan itu, kata Nasir dilaksanakan selama 4 hari, namun acara intinya hanya 2 hari. "Hari pertama hanya chek in dan pembukaan saja. Dan hari ke 2 dan 3 baru masuk kegiatannya. Sedangkan hari 4, hanya seremonial penutupan, setelah itu selesai. Kemungkinan hari Kamis, 29 Juli 2020 dewan sudah kembali ke Tamiang," ujarnya.
Selain itu, Nasir membeberkan, bimtek yang diikuti dewan tersebut juga membahas tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi dan dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten dan Kota.
"Sesuai dengan Permendagri No. 14 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri No. 133 Tahun 2017. Dan ini dilaksanakan di hari ke tiga," ujarnya.
Menurut Nasir, pelaksana kegiatan bimtek yang diikuti oleh 29 anggota dewan Aceh Tamiang itu adalah dewan pengurus nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (DPN - ADKASI). "Jadi bimtek itu berdasarkan undangan yang disampaikan ADKASI kepada pihak Dewan, dengan nomor undangan: 205./DPN/ADKASI/VII/2020," katanya.
Dalam mengikuti kegiatan bimtek tersebut, kata Nasir seluruh peserta, dalam hal ini anggota dewan harus membayar uang kegiatan sebesar Rp 4,5 juta per dewan. "Anggaran yang digunakan bersumber dari APBD. Jumlah tersebut sudah untuk semuanya, dari penginapan hingga makan," katanya.
Baca juga: Kunker Luar Kota, Kantor Dewan Aceh Tamiang Kosong
Disinggung mengapa hanya 29 anggota dewan yang berangkat mengikuti bimtek, sedangkan jumlah anggota dewan Aceh Tamiang berjumlah 30 orang, Nasir mengatakan 1 anggota dewan tersebut dari kegiatan kunjungan kerja beberapa lalu memang sudah tidak dapat ikut.
"Jadi satu dewan lagi yang tidak ikut adalah Tri Astuti. Ia harus mengikuti kebijakan dan aturan di tempat tinggalnya, di dalam kompleks pertamina Rantau. Yang membatasi warganya agar tidak melakukan perjalanan ke luar daerah. Sehingga yang bersangkutan tidak dapat keluar masuk secara leluasa," ujarnya. []