Penyandang Disabilitas Tuntut Kesamaan Kedudukan dan Hak

Penyandang Disabilitas datangi Komisi E DPRD Sumut, tuntut kesamaan kedudukan dan hak.
Perwakilan penyandang disibilitas saat melakukan kunjungan ke Komisi E DPRD Sumut dan diterima oleh Wakil Ketua Syamsul Qodry Marpaung LC. (Foto: Tagar/Reza Fahlevi)

Medan, (Tagar 12/3/2019) - Perwakilan penyandang disabilitas di Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Komisi E DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan pada Senin (11/3) siang.

Sepuluh dari ribuan penyandang disabilitas di Sumut menginginkan memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya. Mulai dari mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus memperoleh kesempatan serta manfaat yang sama, persamaan dan keadilan, jaminan sosial, dan pengembangan secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Pembina sahabat disabilitas Sumut, Persatuan Tuna Netra Sumut (Pertuni) Ikrimah Hamidy SE menginginkan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bersama DPRD Sumut membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas

"Dengan adanya Perda ini tujuannya menjadikan kalangan disabilitas di Sumut kehidupannya setara dengan masyarakat lainnya dalam kehidupan sehari hari bukan sebagai pengemis dan lainnya," ungkap Ikrimah Hamidy. 

Menurut data dari BPS, penyandang disabilitas di Sumut ada ribuan orang. Ada 3.869 penyandang tuna daksa, tuna netra 1.863, tuna grahita 1.714. Sedangkan pengidap disabilitas lainnya 2.147 orang.

Kunjungan penyandang disabilitas diterima Wakil Ketua Komisi E Syamsul Qodry Marpaung. Sekaligus menyerahkan draf maupun naskah masukan agar diteruskan pihak legislatif.

"Setiap penyandang disabilitas mempunyai kesamaan kesempatan dalam aspek kehidupan dan penghidupan. Jadi kita harapkan agar ini segera ditindaklajuti," terang Ikrimah Hamidy yang didampingi Ketua Pertuni Sumut, Chairul.

Wakil Ketua Komisi E, Syamsul Qodry Marpaung LC menyambut baik dari perkumpulan atau lembaga perwakilan dari para penyandang disabilitas Provinsi Sumut.

"Memang seharusnya pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap masyarakat/keluarga penyandang disabilitas, lakukan upaya peningkatan kesajahteraan sosial penyandang disabilitas meliputi kesamaan kesempatan rehabilitasi pemberian bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial penyandang disabilitas. Inilah yang harus dilakukan, kita dari DPRD Sumut mendukung," kata Syamsul Qodry Marpaung LC, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS.

Menurut Syamsul, Pemprovsu harus lebih meningkatkan kesetaraan hak antara penyandang disabilitas dan lainnya. Kewajiban penyandang disabilitas sebagai warga negara.

"Seharusnya hak mereka diberlakukan sama. Jangan jadikan seolah olah mereka disiapkan sebagai pengemis, harusnya mereka dibina," sambungnya.

Sampai saat ini, Syamsul mengakui bahwa anggaran untuk penyandang disabilitas masih minim. Pemprovsu banyak mengucurkan anggaran jika ada momen penting.

"Disabilitas di Provinsi Sumut masih belum menjadi perhatian pemerintah, tapi jika ada olimpiade atau momen tertentu, anggaran pasti lebih besar. Inilah yang harus kita benahi," tutur Syamsul.

Syamsul bercerita, penyandang Disabilitas di Sumut masih ada perbedaan dengan yang lainnya. Berbeda dengan di Negara Mesir memperlakukan sama antara penyandang disabilitas dan yang lainnya.

"Kalau di Mesir, penyandang disabilitas dan lainnya sama. Sama sama berkuliah, hanya saja jika sedang ada ujian diperkuliahan, penyandang disabilitas harus memakai pendamping. Misalnya tuna netra didampingi oleh yang bisa melihat dan seterusnya. Sedangkan di Sumut, belum," ungkapnya.

Menindaklanjuti aspirasi dari penyandang disabilitas yang hadir, Syamsul mengatakan bahwa nantinya draf naskah akan segera diajukan ke Bapem (Badan Pembuat) Perda untuk pengajuan dan membahas Ranperda.

Bahkan DPRD Sumut juga sudah resmi mengesahkan Prolekda (Program Legislasi Daerah) tentang perlindungan disabilitas.

"Maka akan ditindaklajuti melalui hak inisiatif Komisi E untuk dibahas menjadi Perda karena draf dan naskah akademik sudah ada. Apalagi ada Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang perlindungan disabilitas," ujarnya menjelaskan. []

Berita terkait