Penyaluran Dana Desa Dilakukan Tiga Tahap

Penyaluran dana desa 2018 dari pemerintah pusat kepada daerah: tahap pertama akan dicairkan 20 persen, tahap kedua 40 persen serta tahap ketiga juga 40 persen.
Kepala Bidang Penguatan Lembaga Masyarakat dan Desa Dinsospermades Jepara, Ferry Yudha Adi Darma memberikan pemaparan mengenai penyaluran dana desa kepada kepala desa se Jepara di Pendopo Kabupaten Jepara, Selasa (13/2). alf

Jepara (Tagar 13/2/2018) - Penyaluran dana desa (DD) 2018 dari pemerintah pusat kepada daerah tahun ini dilakukan dengan tiga tahapan. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penguatan Lembaga Masyarakat dan Desa pada Dinsospermades Jepara, Ferry Yudha Adi Darma, saat sosialisasi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Pendopo Kabupaten Jepara, Selasa (13/2).

Ferry menjelaskan untuk tahap pertama akan dicairkan 20 persen, dan tahap kedua sebesar 40 persen serta tahap ketiga juga 40 persen. "Batas waktu penyaluran yaitu Januari sampai Juni untuk tahap I dan II, sedangan untuk tahap III paling cepat bulan Juli," kata Ferry.

Untuk syarat penyaluran DD tahap pertama, setelah kepala desa menyampaikan Perdes mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Sedangkan untuk tahap kedua setelah kepala desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan minimal 75 persen dan capaian output DD (minimal 50 persen) tahun anggaran sebelumnya. Untuk syarat penyaluran tahap ketiga yaitu setelah kepala desa melaporkan realisasi penyerapan dan capaian output DD sampai tahap kedua.

"Penyaluran DD akan dilakukan kalau kepala desa memenuhi persyaratan yang ditentukan, dengan presentase rata-rata dari seluruh kegiatan,” ungkap Ferry.

Untuk tahun sebelumnya, 2017, penyaluran dana desa dilaksanakan dalam dua tahapan. Yaitu 60 persen dan 40 persen.

Berdasarkan Surat keputusan bersama empat menteri, dari DD juga ditetapkan kebijakan pelaksanaan padat karya tunai di desa. Dalam surat tersebut juga ditetapkan fasilitas penggunaan DD untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30 persen, wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di desa.

Sekda Jepara Ir. Sholih MM mengatakan pagu anggaran (batas tertinggi anggran) DD di Kabupaten Jepara mengalami peningkatan. Jika tahun 2016 lalu sebesar Rp 124,6 miliar, meningkat di tahun 2017 sebesar 158,7 miliar. Sedangkan tahun 2018 menjadi 190,2 miliar.

"Saya harapkan anggaran ini dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa," tegas Sholih. (alf)

Berita terkait
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.