Penunggak Pajak Mobil Mewah Terbanyak di Jakpus

Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menyebutkan penunggak pajak mobil mewah terbanyak di Jakarta Pusat
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) BPRD DKI Jakarta, Mulyo Sasongko di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat 6 Desember 2019. (Foto: Tagar/Edy Y S)

Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyebutkan penunggak pajak kendaraan roda empat jenis mobil mewah terbanyak berada di Jakarta Pusat. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Penyuluhan dan Pelayanan Informasi BPRD DKI Mulyo Susongko setelah pihaknya menggelar razia penunggak pajak mobil mewah dari rumah ke rumah.

“Kemarin kami gelar razia di Penjaringan (Jakarta Utara), hari Senin nanti di (Jakarta) Pusat, Selasa di Timur. Nanti kami akan mutar terus,” kata Mulyo di DPRD DKI, Kebon Sirih, Sabtu 7 Desember 2019

Pada September 2019, BPRD DKI merilis 1.513 penunggak pajak mobil mewah yang tersebar di berbagai wilayah di Jakarta. Selelah melakukan razia door to door, BPRD telah memblokir lebih dari 300 surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor milik penunggak pajak tersebut.

Mulyo mengatakan, pihaknya memiliki prosedur sebelum melakukan pemblokiran nomor kendaraan. Di antara prosedur itu dengan mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat yang tercantum di STNK.

Jika tak ada tanggapan, BPRD bersama tim gabungan yang terdiri dari penegak hukum menyambangi rumah bersangkutan. Tahap selanjutnya dengan memberikan stiker peringatan pada mobil penunggak pajak.

Hanya saja, kata Mulyo, timnya berkali-kali mendatangi rumah yang salah. “Ternyata ketika membeli mobil mewah, banyak di antara mereka menggunakan KTP yang bukan miliknya,” katanya.

Dia mengatakan, nomor kendaraan yang diblokir bisa saja nantinya diumumkan di media massa "Biar masyarakat tahu, ada nopol yang belum bayar pajak dan pemiliknya belum jelas," katanya.

Menurut Mulyo, penunggak pajak seharusnya memanfaatkan masa keringanan yang diberikan Pemda. Berdasarkan Pergub DKI Nomor 90 Tahun 2019, pengunggak pajak tidak mendapatkan denda hingga akhir tahun ini. Sementara potensi penerimaan pajak dari penunggak mobil mewah ini mencapai 37 miliar rupiah. []

Berita terkait
Usul 1 Komputer Rp 128 M, BPRD DKI: BeIinya Impor
Pengadaan satu set komputer yang diusulkan BPRD DKI Jakarta dengan nilai Rp 128,9 miliar dalam RAPBD DKI akan melalui jalur impor.
Foto: Ketua MPR Bambang Soesatyo dengan Mobil Mewah
Ketua MPR Bambang Soesatyo menjadi sorotan publik karena beberapa kali mengunggah foto dengan mobil mewah di akun Isntagram miliknya.
Harbolnas 2018, Pria Ini Dapat Mobil Mewah Seharga Rp 12 Ribu
Bapak dari 3 orang anak ini mencoba peruntungannya sepulang dari narik ojek online pada Rabu (12/12) malam.