Penumpang KA Tidak Diperkenankan Bicara Selama Perjalanan

Penumpang kereta api jarak jauh di Jawa dan Sumatra tidak diperkenankan bicara baik langsung maupun lewat telepon selama perjalanan.
Calon penumpang kereta api diperiksa secara ketat saat memasuki area stasiun. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Pelanggan kereta api (KA) Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatra diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api. Selama perjalanan, penumpang tidak diperkenankan bicara. Aturan tersebut berlaku mulai 9 sampai 25 Januari 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Tagar, Sabtu, 9 Januari 2021.

Baca Juga:

Menurut dia, planggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. "Syarat ini tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat. Artinya tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selain itu, pelanggan wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield. "Penumpang diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," imbuhnya.

Artinya bicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Menurut dia, aturan lainnya yakni penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara selama perjalanan. "Artinya bicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan," ungkapnya. 

Jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala corona, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto menambahkan, khusus untuk KA Joglosemarkerto, KA Prameks, dan KA bandara tidak diwajibkan menunjukkan hasil Rapid-test/PCR. "Namun syarat lainnya masih berlaku," ujarnya.

Supriyanto mengungkapkan, penumpang selama perjalanan tidak diperkenankan bercakap-cakap. Alasannya penyebaran virus Covid-19 melalui doplet. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," tuturnya. []

Berita terkait
Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Ada Gejala Covid Diturunkan
PT KAI keluarkan aturan baru penumpang kereta api. Jika ada gejala Covid-19, penumpang diturunkan di stasiun terdekat untuk pemeriksaan kesehatan.
Kemenhub Tingkatkan Alokasi Anggaran Angkutan Kereta Api
Kementerian Perhubungan meningkatkan alokasi anggaran Subsidi dan Lintas Pelayanan Angkutan Kereta Api (KA) Perintis di tahun 2021.
KAI Keluarkan Aturan Baru Pembelian Tiket Kereta Api
PT KAI menerapkan pelayanan online di penjualan tiket kereta api. Simak penjelasannya.
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.