Pentingnya KPU Tandai Caleg Eks Koruptor di TPS

KPU pertimbangkan menandai caleg eks koruptor. Ketua DPP Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago mengatakan, caleg eks koruptor harus didik untuk memiliki rasa malu.
Ilustrasi Caleg Korupsi. (Desain: Rully)

Jakarta, (Tagar 26/9/2018) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempertimbangkan menandai bakal calon legislatif (caleg) di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu mendapatkan perhatian dari Ketua DPP Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago.

"Saya setuju. Masa wakil rakyat mantan koruptor. Wakil rakyat itu kan contoh suri tauladan mewakili rakyat. Kalau wakil rakyatnya koruptor gimana. Harusnya kita dorong supaya itu diberlakukan," kata Ketua DPP Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago, saat dihubungi Tagar News, Rabu (26/9).

Dengan cara seperti itu, kata Irma, dapat memberikan kesadaran kepada semua caleg eks koruptor. Bahkan mendidik mereka (caleg eks koruptor) untuk memiliki rasa malu kepada masyarakat.

"Bukan ingin mempermalukan. Kalau mempermalukan itu konotasinya menghina. Tapi membuat mereka sadar dan mendidik mereka juga untuk memiliki rasa malu," ucap dia.

Ini bukan hanya memberikan pelajaran bagi semua caleg eks koruptor. Tetapi dalam hal ini, Irma menegaskan etika politik dan moral harus dijunjung tinggi.

"Bukan cuman pelajaran. Ini tentang etika politik dan moral, yang namanya moral itu di atas undang-undang. Jadi harusnya mereka paham. Ini juga buat masyarakat (pemilih) mendapatkan informasi tentang hal itu," ujarnya.

Sementara pengamat politik Ray Rangkuti menyarankan kepada KPU untuk memberikan tanda caleg eks korupsi di TPS dan surat suara pemilihan.

"Saya pikir bagus malah. Kalau usul kita bukan hanya di TPS. Tapi langsung di surat suara. Tandai apa bahwa yang bersangkutan bekas napi koruptor," ungkap Ray Rangkuti saat dihubungi Tagar News, Rabu (26/9).

Kata dia, hal tersebut tidak bermaksud untuk mempermalukan caleg eks koruptor untuk maju di Pileg 2019. Tetapi ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat tidak salah memilih wakil rakyatnya.

"Bukan mempermalukan. Tapi menjaga dan mengingatkan masyarakat agar tidak salah pilih (caleg)," tuturnya.

"Mereka (caleg eks koruptor) diumumkan di TPS dan ditandai di surat suara. Bahwa mereka pernah dipenjara karena kasus korupsi. Tapi teknisnya terserah KPU. Kalau idenya itu saya setuju," paparnya.

Tanda untuk caleg eks koruptor di TPS atau surat suara itu, kata dia, sangat perlu dilakukan dalam Pileg 2019, supaya seluruh masyarakat Indonesia dapat memilih caleg yang tepat (tidak salah pilih). "Ini kan supaya masyarakat diberi pengamanan untuk tidak salah dalam memilih tentu perlu dibuat tanda itu. Di surat suara atau di TPS itu biar KPU yang memikirkannya," tuturnya.

Dia tidak memungkiri cara seperti itu juga sebagai peringatan bagi siapa pun (pejabat negara) yang nantinya akan maju sebagai wakil rakyat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. "Tentu iya (pelajaran). Bukan cuman mereka siapapun untuk hati-hati bertindak pidana korupsi," ujarnya.

Senada dengan hal itu, pengamat politik LIPI Wasisto Raharjo Jati berharap KPU memberikan tanda caleg eks korupsi di TPS pada Pileg 2019 mendatang. Ini bertujuan untuk memutus regenerasi praktik korupsi sejak dini dan menghindari adanya praktik biaya politik yang tinggi.

"Saya setuju karena itu bagian dari cara memutus regenerasi praktik korupsi sejak dini dan juga menghindari adanya praktik biaya politik yang tinggi sehingga ada korupsi di kalangan elit politik. Selain itu pula untuk hukuman sosial bagi kandidat," ucap Wasisto Raharjo Jati saat dihubungi Tagar News, Rabu (26/9).

Lanjut  dia menambahkan dirinya melihat ada dua perspektif jika KPU memberikan tanda caleg eks koruptor ada di TPS atau surat suara. "Ini dilihat dari dua perspektif. Kalau dilihat dari satu sisi ini jelas mencederai hak politik orang. Maksud saya semua kandidat kan diperlakukan sama kenapa dilakukan lebelisasi. Tapi yang kedua di sisi lain kita juga melihat bahwa hal ini juga dilakukan sebagai hukuman sosial bagi kandidat yang dulu berbuat korupsi. Bahasanya ini kan hukuman sosial. Kalau mempermalukan itu agak sedikit raquel (salah)," kata Wasisto saat dihubungi Tagar News, Rabu (26/9).

Sebelumnya Komisioner KPU Ilham Saputra bakal mempertimbangkan akan menandai bakal calon legislatif (bacaleg) eks koruptor di papan pengumuman di TPS.

Namun Ilham mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan tanda khusus kepada caleg eks koruptor di surat suara. Itu karena KPU telah merampungkan desain surat suara yang proses pembuatannya melibatkan partai politik peserta Pemilu 2019. Desain surat suara itu juga sudah ditetapkan KPU.

Alasan lain opsi penandaan pada surat suara juga tidak dimungkinkan karena foto caleg tidak dicantumkan dalam surat suara. Tetapi, menurut Ilham pemberian tanda caleg eks koruptor masih dapat dipertimbangkan untuk diumumkan di TPS.

"Kalau ditandai di surat suara sudah tidak bisa ditandai. Sebab surat suara itu tidak ada fotonya. kecuali yang capres- cawapres. Kalau caleg-caleg nggak ada fotonya," pungkas dia. []



Berita terkait