Pensiun dari Wanita Penghibur Ika Jadi Bandar Sabu

Wanita ini merasa menyesal lantaran niatnya tobat dari gemerlap dunia malam malah berujung pada bui.
Karmiati alias Ika dan pengedar sabu jaringannya, Irsad di Mapolsek Genuk, Kota Semarang, Jumat (11/1). (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang, (Tagar 11/1/2019) - Kesedihan tak mampu disembunyikan Karmiati (41), warga Kampung Borobudur Utara, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah. Wanita yang akrab disapa Ika ini merasa menyesal lantaran niatnya tobat dari gemerlap dunia malam malah berujung pada bui.

Air mata berlinang, terbata ia menceritakan kisah pilunya. Keinginan berhenti sebagai wanita penghibur di Lokalisasi Argorejo, Sunan Kuning (SK), Semarang Barat, ternyata tak mudah. Kebutuhan hidup dan urusan perut membuat keyakinannya limbung.

Tidak punya keahlian apapun selain pelayanan mesum di ranjang. Ika memutuskan untuk menerima pinangan kenalannya, BG, alih profesi menjadi penjual narkoba.

"Usia sudah tidak muda dan tak ada lagi pelanggan. Mau pensiun tapi tak punya modal ketrampilan, akhirnya terpaksa jadi seperti ini," ujar dia sesenggukkan di Mapolsek Genuk, Jumat (11/1).

Meski mengaku sudah pensiun namun hingga ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan sabu, Ika masih indekos di SK, tepatnya di Jalan Sri Kuncoro II. Ia kenal dengan BG sudah beberapa tahun silam, saat masih aktif sebagai kupu-kupu malam. 4,5 bulan lalu ditawari jadi bandar dengan transaksi yang dikendalikan BG via ponsel.

"Ia (BG) sekarang di dalam (penjara), di LP Kedungpane," kata Ika.

Pekerjaan pengedar sabu tidak membutuhkan keahlian khusus. Cukup mengikuti instruksi dari BG untuk mengambil sabu di titik yang telah ditentukan. Sekali order perintah ia mendapat upah yang cukup besar.

"Sekali transaksi per alamat ambil sabu dapat komisi Rp 2 juta, lumayan untuk menyambung hidup," terang dia.

Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin mengungkapkan ada ciri khusus yang biasa digunakan BG untuk menandai sabu miliknya. “Semacam kode jika sabu itu milik BG, yaitu dengan bungkus rokok tertentu," sambung dia.

Kasus tersebut terungkap bermula dari penangkapan terhadap Muhamad Irsad (34) warga Sayung, Kabupaten Demak, di  sebuah warung bakso di kawasan Jalan Woltermongsidi, Sabtu (5/1).

Saat diringkus, Irsad diduga hendak menjual 0,5 gram sabu ke seorang sopir truk.
"Dari penggeledahan di dalam mobil ditemukan sabu yang disimpan di sarung HP. Pengakuan tersangka barang tersebut didapat dari seorang perempuan yang tinggal di kawasan Argorejo, Semarang Barat," beber Zaenul.  

Selang sehari, Ika diringkus di tempat kosnya di SK. Ikut diamankan 50,3 gram sabu dan sejumlah butir ekstasi dari dalam kamar kos Ika. "Barang bukti kami temukan didalam kamar Ika,  termasuk buku transaksi penjualan, buku tabungan, serta timbangan digital," pungkas dia.

Kini Irsad dan Ika masih dalam proses penyidikan polisi. Mereka dihadapkan dengan sangkaan penyalahgunaan narkoba seperti yang diatur di UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita terkait