Penolak PPDB Teriak Copot Gubernur Khofifah

Puluhan wali murid geruduk gedung DPRD Jatim menyampaikan kekecewaan sistim zonasi PPDB
Salah seorang wali murid, Hudi yang akan gugat SK gubernur ke PTUN. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Puluhan wali murid menggeruduk gedung DPRD Jawa Timur (Jatim) untuk menyampaikan kekecewaannya terhadap sistem zonasi pada PPDB, Rabu 19 Juni 2019.

Dalam protes tersebut, sempat terjadi adu mulut agar DPRD Jatim segera mendesak pemerintah pusat menghentikan zonasi PPDB.

Bahkan ada seorang wali murid meneriakkan agar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dicopot karena tidak berpihak kepada rakyat kecil.

Berita sebelumnya: Foto: PPDB 2019 Berakhir Ricuh

Gubernur Khofifah dianggap tidak sosialisasi terhadap Permendikbud Nomer 55 Tahun 2018 tentang PPDB.

Hudi adalah salah seorang wali murid yang ngotot agar sistem zonasi dibatalkan. Hudi terus mendesak agar dapat menemui anggota dewan menyampaikan kelemahan zonasi PPDB. Mengingat waktunya sudah mepet yakni ditutup pada Kamis 20 Juni 2019.

"DPRD Jatim harus segera memperjuangkan ke pemerintah pusat untuk mencabut sistem zonasi PPDB. Karena penerimaan siswa baru akan tutup Kamis besok," teriak Hudi.

Hudi meluapkan emosinya karena zonasi PPDB yang diterapkan pemerintah tidak adil. Murid yang berprestasi akan sia-sia perjuangannya dalam meraih nilai bagus untuk dapat masuk SMA negeri.

Ketidakadilan diungkap Hudi karena anaknya terancam tidak bisa masuk ke SMA Negri 21 Surabaya. Padahal nilai hasil ujian anaknya lumayan bagus yakni 8,0 5. Ironisnya lagi, jarak antara rumah dengan sekolah yang hanya 1 kilometer tak mampu memberi rasa aman untuk dapat duduk di sekolah negeri.

"Zonasi yang diterapkan itu seperti apa. Jarak rumah saya dengan sekolah hanya 1 kilometer, satu kecamatan juga. Posisi PPDB anak saya belum aman, naik turun. Sekarang malah tidak ada," ungkapnya.

Berita sebelumnya: Penolak PPDB Adang Mobil Plat Merah di Surabaya

Hudi mengaku akan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) karena kebijakan ini merugikan hajat hidup orang banyak.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tidak pernah sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan zonasi. Seharusnya jauh hari disosialisasikan kepada masyarakat satu tahun sebelum pendaftaran.

"Kita akan melakukan upaya hukum. SK gubernur akan digugat melalui PTUN. Gubernur tak pernah sosialisasi. Aturan baru diberlakukan secara mendadak," tegasnya.

Wali murid lainnya, Ronny Mustamu mengaku zonasi PPDB di Surabaya akan merugikan masyarakat yang tinggal di kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri.

Sebaliknya masyarakat yang tinggal di kecamatan yang ada sekolah negeri akan diuntungkan. Seperti halnya di Kelurahan Ketabang, yang memiliki empat SMA negeri. Yakni SMAN 5, SMAN 2, SMAN 1 dan SMAN 9.

"Sementara di Kecamatan Wonokromo, Gubeng, Tegal Sari akan rugi karena tidak ada sekolah negeri, padahal padat penduduknya. Maka zonasi PPDB dibatalkan," tegasnya.

Jika belum menemukan solusi yang tepat, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhajir Effendi menerapkan sistem PPDB seperti tahun sebelumnya yakni zonasi berdasarkan kecamatan dan nilai ujian. []

Berita sebelumnya: Wali Murid Keluhkan Sistem Zonasi PPDB di Surabaya

Berita terkait
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia