Penjualan Rokok Batangan Akan Dilarang Sebagai Upaya untuk Jaga Kesehatan Masyarakat

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” imbuhnya
Ilustrasi (Sumber: bbc.com/Getty Images)

TAGAR.id, Sumedang, Jabar – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan rencana pelarangan penjualan rokok batangan sebagai upaya untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan media usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, 27 Desember 2022, siang.

“Itu ‘kan, kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya.,” kata Presiden Jokowi.

ilustrasi tolak rokokIlustrasi (Foto: odishabarta.com)

Presiden menambahkan bahkan penjualan rokok batangan sudah dilarang di beberapa negara. “Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” imbuhnya.

Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo.

Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.

Selain pelarangan penjualan rokok batangan, perubahan pengaturan juga mengenai:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

- (FID/ST)/setkab.go.id. []

Berita terkait
Ini Cara yang Dilakukan Selandia Baru Untuk Tidak Melahirkan Generasi Perokok
Larangan ini berlaku seumur hidup bagi mereka yang berada di kelompok usia yang lahir pada 1 Januari dan setelah tanggal 1 Januari tahun 2009
0
Penjualan Rokok Batangan Akan Dilarang Sebagai Upaya untuk Jaga Kesehatan Masyarakat
“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” imbuhnya