Penjual Judi Togel Online Diringkus Polisi Bukittinggi

Unit Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang pria paruh baya karena diduga terlibat kasus perjudian toto gelap (togel) online.
Tersangka MR, 51 tahun, diringkus polisi Bukittinggi karena kedapatan menjual judi togel online di Kabupaten Agam. (Foto: Tagar/Humas Polres Bukittinggi)

Bukittinggi - Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi menangkap seorang pria paruh baya karena diduga terlibat kasus perjudian toto gelap (togel) online. Pelaku berinisial MR, warga Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.

Pria 51 tahun itu diciduk aparat kepolisian saat tengah menjual angka togel di sebuah warung kopi di kawasan Pinang Balirik, Kecamatan Ampek Angkek. Bersamanya turut disita barang bukti sejumlah uang senilai ratusan ribu dan satu unit handphone.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyebut, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang geram dengan maraknya aksi perjudian togel di wilayah mereka. Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.

"Tersangka yang sedang jual angka togel ke pembeli berhasil kami amankan pada Kamis, 22 Oktober 2020 sore, sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku MR diamankan karena menjadi pengecer judi togel online," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Chairul Amri Nasution, Senin, 26 Oktober 2020.

Dari tangan MR, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebuah handphone berwarna biru untuk transaksi judi online dan uang tunai sebesar Rp 144 ribu. Dalam penangkapan ini polisi belum berhasil mengamankan si bandar, kendati sudah mengantongi indentitasnya.

"Untuk bandar sendiri identitas sudah kita kantongi dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.

Baca juga: Tarif Rp 450 Ribu, Pelanggan Bunuh Pekerja Seks di Bekasi 

Kepada penyidik, MR mengaku baru tiga bulan belakangan menjalankan praktik judi togel online tersebut. Ia mendapat keuntungan 20 persen dari hasil penjualan yang disetorkan ke bandar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.[]

Berita terkait
Cuti Bersama, Protokol Kesehatan di Bukittinggi Makin Ketat
Kota Bukittinggi sebagai daerah tujuan wisata utama di Sumatera Barat akan berlakukan protokol kesehatan ketat di objek wisata.
Janji Ramlan, Gratis Sewa Pasar Atas Bukittinggi 2021
Ramlan Nurmatias selaku Wali Kota Bukittinggi non Aktif, berjanji kembali menggratiskan sewa Pusat Pertokoan Pasar Atas tahun 2021 mendatang.
Angin Puting Beliung Melanda Agam, 8 Rumah Rusak
Akibat Angin Puting Beliung, di Agam 8 rumah yang dihuni total 33 jiwa mengalami kerusakan, akses jalan sempat terputus, kerugian puluhan juta.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.