Penjual Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace Akan Ditindak

Dalam panduan tersebut masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau kartu sudah vaksin Covid-19.
Seorang nakes tengah mempersiapkan suntikan vaksinasi Covid-19 Pfizer di Museum Sejarah Alam Amerika di New York, 22 Juli 2021 (Foto: voaindonesia.com/AP)

Jakarta- Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan, pihaknya akan menertibkan penjualan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi.

Hal ini sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan.

“Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” ujar Veri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 15 Agustus 2021.

Veri menjelaskan, untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.

“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” tegas Veri.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Dan Bali.

Kemudian dilanjutkan dengan penerapan uji coba pembukaan secara bertahap untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4 dengan mengacu pada panduan dasar protokol kesehatan pusat perbelanjaan yang diterbitkan Kemendag.

Dalam panduan tersebut masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau kartu sudah vaksin Covid-19. Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi.

“Persyaratan menunjukan kartu sudah vaksin Covid-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 dalam bentuk kartu cetak kecil menyerupai kartu identitas dengan dalih memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut,” katanya.

Veri berharap masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.

Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.\


Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi.


Veri mengungkapkan, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid- 19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu sudah vaksin Covid-19 di lokapasar Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam. []

Baca Juga: Vaksinasi Bukan Syarat untuk Masuk ke Tempat Ibadah

Berita terkait
Vaksinasi Covid-19 Efektif Turunkan Risiko Tertular dan Kematian
Vaksin Covid-19 membuktikan bahwa vaksin mampu menurunkan risiko terinfeksi Covid-19, serta mengurangi perawatan dan kematian
San Francisco Mensyaratkan Vaksinasi Penuh Masuk Restoran
San Francisco umumkan bukti vaksinasi penuh disyaratkan untuk dapat masuk ke restoran, tempat kebugaran, dan tempat-tempat di ruang tertutup lain
PMJ Terapkan Vaksinasi Door to Door untuk Warga DKI
Yusri Yunus menyatakan bahwa hingga saat ini sebanyak 180 ribu warga DKI Jakarta belum melaksanakan vaksinasi Covid-19.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.