Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Kasatpol PP DKI Arifin terkait kasus kerumunan acara Rizieq Sihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penyidik melontarkan 53 pertanyaan kepada Arifin.
Arifin hanya menjelaskan dirinya ditanya penyidik seputar kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW, serta pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan.
Itu nggak lama. Sekitar jam 10.00-an lah ya. Nggak lama juga, sebentar, mungkin karena perlu banyak dibaca, yang memang harus dibuatkan BAP-nya,
“Itu nggak lama. Sekitar jam 10.00-an lah ya. Nggak lama juga, sebentar, mungkin karena perlu banyak dibaca, yang memang harus dibuatkan BAP juga. Masih sekitar urusan di Petamburan saja. Tunggu saja lah nanti perkembangannya dengan Polda,” ujarnya.
“Ya kan sudah, kita sudah lakukan kan (protokol kesehatan). Kan sudah kita kenakan sanksi denda. Sudah kita kenakan lah Rp 50 juta,” tambahnya.
Arifin telah mengakui bahwa dia sudah sesuai melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, salah satunya telah memberikan sanksi denda Rp 50 juta kepad Rizieq. Arifin juga menyerahkasn hasil pemeriksaan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya.
Selain Arifin yang dipanggil sebagai saksi, polisi memanggil panitia acara maulid-pernikahan putri Rizieq, Haris Ubaidillah. OS selaku Manager Security Bandara Soekarno-Hatta, kemudian N selaku Kepala KUA Tanah Abang.
Bayu Meghantara juga diperiksa, sebagai Wali Kota Jakarta Pusat. HTN selaku ahli dari Kemenkum HAM juga diperiksa dan ahli dari epidemiologi Kementerian Kesehatan. [] (Farras Prima Nugraha)
Baca juga: