Penjelasan Djudju Soal Munarman Tidak Bisa Dipenjara

Djudju Purwantoro beranggapan bahwa Munarman yang merupakan pengacara Rizieq Shihab tidak bisa dipidana.
Sekretaris Umum FPI Munarman. (Tagar/Tempo/Adam Prireza)

Jakarta - Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Muslim Indonesia, Djudju Purwantoro beranggapan bahwa Munarman yang merupakan pengacara Rizieq Shihab tidak bisa dipidana karena pernyataannya yang membantah kepemilikan senjata api oleh enam anggota FPI yang tewas ditembak polisi di Tol Jakarta - Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan,

Menurut Djudju, saat memberi pernyataan itu Munarman sedang menjalani tugasnya sebagai advokat dari keenam korban penembakan itu. "Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan," ujar Djudju dilansir dari Tempo, Sabtu, 26 Desember 2020.

Katanya hal itu diatur dalam keputusan Pengadilan Tinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) mengenai tugas dan profesinya, Pasal 15 UU Advokat. Selain itu Pasal 16 UU Advokat juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, mengatur lebih detail tentang tidak dapat dituntutnya seorang advokat.

Djudju juga menjelaskan pernyataan Munarman yang membantah tuduhan polisi soal kepemilikan senjata api itu untuk menjalankan tugas dan profesinya sebagai advokat yang membela klien.

"Akan berpotensi terjadi ketidakadilan dan kekacauan hukum jika setiap upaya dan tindak pembelaan seorang advokat terhadap kliennya dilaporkan ke pihak kepolisian," kata Munarman.

Diketahui Munarman sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin di Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Desember 2020 lalu.

Laporan itu terkait ucapan Munarman dalam jumpa pers pada 7 Desember 2020 yang menyatakan Laskar FPI tidak pernah dibekali senjata api, FPI terbiasa tangan kosong. Laskar tidak melawan aparat, FPI bukan pengecut. Menurutnya hal ini adalah fitnah luar biasa, fakta dengan menyebutkan bahwa laskar yang lebih dahulu menyerang dan melakukan penembakan. []

Baca juga:

Berita terkait
Menteri Agama Yaqut Cholil Tegaskan Secara Hukum FPI Tak Ada
Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menegaskan, secara hukum, keberadaan FPI tidak ada di Indonesia.
Fakta-fakta Ponpes Habib Rizieq di Megamendung
PTPN VIII memperingatkan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah tersebut untuk menyerahkan tanahnya.
Aziz Yanuar: Rizieq Rela Dipenjara Demi 6 Laskar yang Tewas
Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam, angkat bicara mengenai pernyataan Rizieq Shihab.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.