Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) punya perangkat hukum yang bisa membawa pelanggar protokol kesehatan ke balik jeruji penjara. Aturan itu akan diterapkan jika masyarakat sulit diajak untuk bersama mencegah penyebaran Covid-19.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan dirinya tak ingin aturan itu diterapkan di wilayahnya. Artinya, pemerintah tidak akan mengambil tindakan keras, apabila masyarakat mau taat dan tertib. Karena itu, ia tak henti untuk menyuarakan agar protokol covid diterapkan dalam aktivitas sehari-hari.
"Tapi kalau itu tidak terlaksana dengan baik, bukan tidak mungkin kita menerapkan sanksi yang lebih tegas. Jateng punya Perda yang mengatur pencegahan dan penanggulangan penyakit menular. Perda itu tahun 2013 dan saya terjemahkan dalam pergub. Itu sanksinya cukup berat, yakni dipenjara selama 6 bulan dan bisa didenda Rp 50 juta," kata dia usai apel gelar pasukan operasi yustisi protokol kesehatan di Balai Kota Semarang, Rabu, 16 September 2020.
Perda itu tahun 2013 dan saya terjemahkan dalam pergub. Itu sanksinya cukup berat, yakni dipenjara selama 6 bulan dan bisa didenda Rp 50 juta.
Menurut Ganjar, pencegahan penyebaran Covid-19 hanya bisa dilakukan dengan kesadaran bersama.
"Masyarakat ayo bantu kami, saya sampaikan bahwa saya tidak ingin menghukum, kami hanya butuh masyarakat tertib untuk menyelamatkan diri sendiri, keluarga, tetangga dan masyarakat lainnya," ujar dia.
Usai apel pasukan gabungan, Ganjar bersama pejabat utama Jawa Tengah dan Kota Semarang memantau langsung penegakan hukum protokol kesehatan masyarakat. Sasaran operasi di Pasar Johar Baru, Pasar Karangayu dan Pasar Sampangan.
Puluhan warga terjaring dalam razia tersebut dan dihukum di tempat. Di antaranya sanksi push up, membersihkan sampah, dan menyanyi lagu kebangsaan. Mereka juga diberi peringatan dengan mengisi pernyataan tertulis dan kartu tanda penduduk (KTP)-nya disita seminggu.
Baca juga:
- Kiat Pekalongan Jadi Lumbung Pangan Jawa Tengah
- Di Kudus, Rp 2 Ribu Bisa Wisata dan WiFi Sepuasnya
- DPR: Penerapan AKB di Rembang Belum Sesuai Harapan
Salah satu pelanggar, Agus Setyawan, 31 tahun, mengaku malu terpergok dan dihukum petugas karena tidak bermasker.
“Malu rasanya. Ya nanti pakai (masker) terus. Apalagi tadi dibilangin Pak Ganjar, kalau tidak pakai masker lagi, dihukum lari keliling pasar selama 10 kali," kata pria yang berprofesi sebagai kuli panggul ini.
Kota Semarang menjadi pusat perhatian Ganjar karena angka kasusnya tergolong tinggi. Selain penegakan disiplin, dilakukan pula rapid test terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
“Para pelanggar yang terjaring tidak hanya diberikan hukuman sosial, tapi juga langsung di-rapid. Tadi di Pasar Karangayu, ada 17 pelanggar yang di-rapid dan hasilnya nonreaktif semuanya," ucapnya. []