Penjambret di Godean Sleman Akhirnya Tertangkap

Polisi menangkap penjambret yang kerap beraksi di Sleman, Yogyakarta. Pelaku mengincar korban perempuan, aksi dilakukan di jalan sepi.
ilustrasi pelaku kriminal diborgol. (pixabay)

Sleman - Kepolisian Sektor (Polsek) Godean berhasil menangkap penjambret berinisial MC, 40 tahun, warga Margokaton, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. MC menjambret tas slempang yang berisi uang dan barang berharga milik Sri Musika, 55 tahun, warga Pangukan, Sleman.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Godean Inspektur Polisi Eko Haryanto mengungkapkan, MC beraksi di jalan Godean tepatnya Dusun Kliwonan Sidorejo Godean, Sleman. Penjambretan terjadi pada Sabtu 11 Januari 2020 pukul 09.00 WIB.

Pelaku berhasil dibekuk setelah petugas melakukan upaya penyelidikan. Termasuk pemeriksaan saksi-saksi terkait ciri-ciri pelaku dan motor yang digunakan dalam menjalankan aksi kriminalnya.

"Pelaku MC ini kami tangkap saat berada di rumahnya. Pelaku langsung mengakui perbuatannya," kata Eko saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 28 Februari 2020.

Dalam menjalankan aksinya, dengan seorang diri pelaku mencari incaran pengendara perempuan atau ibu-ibu yang membawa tas slempang. Setelah mendapat sasaran pelaku langsung membuntuti.

Setelah berada di lokasi yang sepi di Jalan Godean, tepatnya Dusun Kliwonan Sidorejo Godean, pelaku langsung memepet korban dari arah kiri. Saat jaraknya sudah berdekatan dengan korban, pelaku lantas menarik paksa tas slempang yang dibawa korban.

"Korban membawa tasnya dengan tangan kiri. Tas itu berisi dompet, handpone dan uang Rp 150 ribu. Pelaku memepet korban lewat jalur kiri dan langsung menarik paksa tas," katanya.

Setelah berhasil mendapatkan barang yang diinginkan, pelaku lantas kabur dengan membawa hasil curian. Korban yang seorang diri berusaha mengejar pelaku, tapi usahanya tersebut sia-sia.

Pengakuanya sudah dua kali menjambret di wilayah Sleman. Tapi pelaku ini belum pernah tertangkap.

Kata Eko, pelaku jambret ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya pelaku pernah menjambret di sejumlah wilayah di Kabupaten Sleman. Namun dari hasil pemeriksaan pelaku belum pernah mendekam di sel tahanan atas perbuatannya. "Pengakuanya sudah dua kali menjambret di wilayah Sleman. Tapi pelaku ini belum pernah tertangkap," ucapnya.

Kepada petugas kepolisian, pelaku mengaku setiap hasil kejahatannya langsung dijual kemudian digunakan untuk kebutuhan ekonomi. "Handphone sudah saya jual Rp 800, uang sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari," kata pelaku MC.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Godean. []

Baca Juga:

Berita terkait
Pengakuan Penjambret Ponsel Dua Titik di Kulon Progo
Kuli bangunan asal Kulon Progo dua kali menjambret ponsel. Hasil jarahannya tidak dijual, tapi digunakan sendiri karena pengen punya ponsel.
Pelajar SMP Jambret di Sleman Babak Belur Dikeroyok
Dua penjambret dimassa usai terjatuh dari motor yang dinaikinya. Salah satu pelaku masih berusia 16 tahun atau pelajar SMP.
Ibu dan Anak di Yogyakarta Korban Jambret Pagi Hari
Seorang ibu saat bersama anak dijambret pada saat jalan-jalan pagi. Pelaku berpura-pura tanya alamat, saat lengah lalu beraksi.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara