Jakarta - Kepolisian sudah menetapkan pria berinisial AH yang melakukan penipuan terhadap artis peran Fahri Azmi dengan modus mencatut nama Presiden Joko Widodo. Sejauh ini polisi menyimpulkan AH merupakan pelaku tunggal dari kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan tersangka AH mengakui seluruh dokumen palsu yang mengatasnamakan utusan khusus Presiden Jokowi, Kementerian Sekretariat Negara dan United Nations Development Program (UNDP) dibuat sendiri.
“Dokumen itu dibuat sendiri oleh tersangka. Kita klarifikasi secara informal dan sudah kita kirimkan secara formal untuk keaslian daripada dokumen ini. Selain itu yang bersangkutan juga melengkapi dengan dokumen utusan khusus Presiden RI sebagai anggota. Semua itu palsu,” ujar Ady seperti diberitakan Pmjnews Selasa, 31 Agustus 2021.
Dijelaskan Ady, tersangka juga sempat mengaku sebagai mantan calon Menteri Kesehatan. Padahal, itu semua adalah kebohongan tersangka untuk menipu calon korbannya.
“Yang bersangkutan juga sempat mengaku sebagai mantan calon Menteri Kesehatan setelah Pak Terawan,” sambung Ady.
Pelaku juga menipu korban dengan mengaku sebagai dokter spesialis. Setelah, diselidiki, ternyata tersangka hanya pernah kuliah di Fakultas Kedokteran, tetapi tidak pernah menamatkan sebagai dokter.
“Di KTP dia tertulis bahwa yang bersangkutan adalah seorang dokter spesialis Onkologi ya. Padahal yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan. Memang yang bersangkutan pernah kuliah di Kedokteran tapi tidak sampai selesai. Kemudian, sebenarnya tersangka ini usianya 29 tahun. Tapi di KTP dia berusia 36 tahun dituakan gitu,” tutur Ady.
Ady kembali mengungkapkan, pertemuan korban dengan tersangka. Menurut Ady, Fahri pertama kali bertemu dengan tersangka di acara ulang tahun. Mereka berkenalan di situ saling menceritakan hal-hal yang disampaikan.
Kemudian dari acara ulang tahun itu, keduanya saling berkomunikasi. Mereka bertemu di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari sana, tersangka melakukan modus penipuan, bahwa adiknya sedang kena kasus, dimana ia membutuhkan uang Rp50 juta.
“Tersangka mengaku adiknya kena kasus narkoba dan lain sebagainya dia butuh 450 juta tapi dia sudah kirimkan 200 juta. Kemudian ditambah lagi dari saudaranya 150 Jadi kurang 50 juta," ungkap Ady.
“Lalu tersangka meminjam kepada pada korban. Akhirnya korban meminjamkan uang dengan cara mentransfer. Kemudian dengan hal yang sama juga dia pinjam lagi sebesar 25 juta ya sebesar 25 juta yang akhirnya dijanjikan untuk diganti. Ternyata tidak diganti-ganti,” lanjut Ady.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 372 KUHPidana dan/atau Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.[]
Baca Juga:
- Komentar Polisi Soal Kasus Penipuan Anak Akidi Tio
- Shakira Dituduh Lakukan Penipuan Pajak 14,5 Juta Euro di Spanyol
- Kasus Keluarga Akidi Tio Tak Bisa Disebut Penipuan
- Anak Akidi Tio Diduga Lakukan Penipuan Rp 2,5 Miliar