Penikam Syekh Ali Jaber Disangkakan Pasal Berlapis

Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang berinisial AA disangkakan pasal berlapis yakni tentang penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang berinisial AA disangkakan pasal berlapis yakni tentang penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak. (Foto: Instagram/syekh.alijaber)

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan Polri sangat serius menangani kasus penusukan yang menimpa ulama kondang Syekh Ali Jaber saat melakukan safari dakwah di Lampung pada Minggu sore, 13 September 2020. Dia menjelaskan, kasus ini ditangani oleh Polresta Bandarlampung. 

Awi menuturkan, pelaku berinisial AA yang menusuk Syekh Ali Jaber saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Dia disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara lima (5) tahun.

Sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak sesuatu dengan ancaman penjara 10 tahun.

PolriKepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan pernyataan pers daftar terduga teroris yang ditangkap di Kota Padang dan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. (Foto: Tagar/Dok. Tribrata TV Humas Polri)

Baca juga: Syekh Ali Jaber Tidak Terima Penikamnya Dianggap Gila

"Bahwa tersangka AA (pelaku penusukan Ali Jaber) sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," kata Awi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 14 September 2020. 

Awi berkata, hingga kini Kapolresta Bandarlampung setidaknya telah memeriksa delapan (8) saksi. Kepolisian setempat, lanjutnya, akan membuat visum terhadap Syekh Ali Jaber.

"Karena korban mengalami luka tusuk sedalam 4 cm dan sudah dilakukan jahitan sbanyak 6 jahitan," ucapnya.

Kemudian, langkah selanjutnya polisi membuat visum et repertum terhadap tersangka AA untuk dilakukan pemeriksaan medis, guna menelusuri informasi gangguan kejiwaannya di rumah sakit area Bandarlampung.

"Tentunya setelah nanti Polri menerima visum et repertum, baik itu korban maupun tersangka, tentu nanti akan dilakukan pemeriksaan ahli kedokteran. Keempat, salah satu keseriusan Mabes Polri dalam penanganan kasus ini telah mengirimkan tim dokter, psikiater dari Pusdokes Mabes Polri untuk mem-backup Polda Lampung dan Polresta Bandarlampung," kata Awi. 

Sementara, kriminolog dan pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyarankan agar pengusutan kasus penusukan Syekh Ali Jaber jangan tergesa-gesa dihentikan hanya karena alasan pelaku adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Baca juga: Kriminolog Soroti Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Berita kabid-pemenuhan-hak-anak-lpai-reza-indragiri-amriel-okeKriminolog Reza Indragiri Amriel saat diwawancarai usai diskusi Polemik Sindotrijaya, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7). (Foto: Rizkia Sasi)

"Hakim dapat memerintahkan agar pelaku semacam itu dirawat di RS jiwa. Tapi jika kasus buru-buru disetop di tingkat penyelidikan, bagaimana mungkin perintah hakim tersebut bisa ada?" kata Reza kepada wartawan di Jakarta, Senin, 14 September 2020. 

Menurut dia, jika memang pelaku adalah ODGJ, maka harus didalami secara komprehensif. Dia menekankan kasus tidak bisa dihentikan begitu saja hanya karena alasan yang belum didalami.

Alasannya, kata Reza, gangguan jiwa bisa mendapat pemaafan hukum. Namun, jika sudah divonis terkena gangguan jiwa, dilakukan terburu-buru maka kasus berhenti begitu saja.

"Gangguan jiwa tipe apa? Apakah termasuk tipe yang mendapat pemaafan hukum?" ujarnya.

Syekh Ali JaberSejak kecil Ali Jaber telah menekuni membaca Al-Quran. Ayahnyalah yang awalnya memotivasi Ali Jaber untuk belajar Al-Quran. Dalam mendidik agama, khususnya Al-Quran dan shalat. (Foto: Instagram/ptrimbun)

Sebelumnya, Syekh Ali Jaber menengarai pelaku yang menikamnya dengan pisau saat mengisi acara di salah satu masjid di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, pada Minggu sore, 13 September 2020, merupakan orang yang terlatih, bukan orang dengan gangguan jiwa.

"Saya masih tidak terima pelaku ini bila dianggap gila," ujar Syekh Ali Jaber saat memberikan keterangan kepada media di Bandarlampung, dikutip Tagar, Senin, 14 September 2020.

Ulama asal Arab Saudi itu menceritakan, saat berhadapan langsung dengan pelaku, yang bersangkutan mencoba menusuknya pada bagian vital. Akan tetapi, karena ada sedikit gerakan darinya, pisau tersebut justru terkena lengan atas kanannya atau bagian bahu.

"Reaksi pelaku saat berhadapan dengan saya, dia coba tusuk. Kemudian karena gagal menusuk di bagian yang dinginkan, pisau yang menancap di tangan ini coba ditariknya dengan kekuatan dan keberanian namun patah saat ada gerakan memutar dari saya," ucapnya.

"Melihat itu mohon maaf ini bukan seperti orang gila, dia sangat berani bahkan terlatih," ujar Syekh Ali Jaber. []

Berita terkait
Menteri Agama Kecam Insiden Penusukan Syekh Ali Jaber
Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, mengecam keras tindakan penyerangan kepada Syekh Ali Jaber saat tengah berdakwah di Lampung.
Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, MUI Setujui Mahfud Md
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyetujui langkah Menko Polhukam Mahfud Md terkait penusukan Syekh Ali Jaber.
Ali Jaber Ditusuk, HNW: Perlu UU Perlindungan Tokoh Agama
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai Indonesia perlu memiliki Undang-Undang (UU) Perlindungan Tokoh Agama, terlebih ada kasus Syekh Ali Jaber.
0
Malaysia Juga Terkejut Oleh Putusan Bebas Majikan Adelina Lisao
Keputusan pengadilan Malaysia bebaskan terduga pelaku penganiayaan maut terhadap TKI, Adelina Lisao, memicu gelombang kecaman