Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan peniadaan aturan ganjil-genap diperpanjang selama sepekan sejak 5 Juni 2020, menyusul kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB diperpanjang.
"Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (gage) terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni 2020.
Untuk diketahui, peniadaan ganjil-genap di wilayah Jakarta sudah diberlakukan sejak 16 Maret 2020 lalu. Penghapusan aturan tersebut mengikuti perpanjangan PSBB setiap dua pekannya.
Sebelumnya, Anies pada 4 Juni 2020 mengumumkan memperpanjang masa PSBB di DKI Jakarta yang seharusnya berakhir pada 4 Juni 2020. Anies menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi menuju new normal.
"Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies, dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.
Ia menjelaskan, transisi itu bertujuan untuk menuju kondisi masyarakat yang produktif dan aman Covid-19. Dalam masa ini, Anies bilang kegiatan ekonomi bertahap bisa dilakukan, namun ada batasan yang harus ditaati.
"Saat ini statusnya tidak berubah, tetap PSBB, tapi kita mulai melakukan transisi di bulan Juni, menuju apa? Menuju aman-sehat-produktif," ucap Anies. []