Pengusaha Minta Pemerintah Beli 20% Okupansi Hotel

Pembelian okupansi hotel oleh pemerintah dapat menjadi jalan tengah dalam mendukung pemulihan ekonomi di salah satu subsektor jasa
Ilustrasi Hotel (Foto: Pixabay)

Jakarta - Kalangan pelaku usaha perhotelan meminta pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembelian okupansi sebesar 20 persen dari total kapasitas. Hal tersebut dimaksudkan untuk membantu pengusaha dalam menjalankan aktivitas bisnis.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan inisiasi tersebut dianggap menjadi cara paling efektif dalam mendorong industri perhotelan kembali bergeliat.

“Jujur saja, kami mendata sudah hampir 2.000 hotel yang tutup selama masa pandemi. Untuk itu, usul pemerintah agar membeli setidaknya 20 persen okupansi sangat diharapkan oleh pelaku usaha,” ujarnya dalam sebuah webinar Selasa, 25 Agustus 2020.

Shinta menambahkan apabila gagasan tersebut mendapat respon positif, maka gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan juga perumahan sejumlah besar karyawan dapat dihindari.

“PHK sebenarnya tidak terlalu banyak karena kami tidak mampu membayar pesangon, namun yang dirumahkan ini sangat besar. Jadi tolonglah pemerintah bisa bantu agar para pekerja punya peluang untuk bekerja lagi,” tutur Shinta yang juga tercatat sebagai salah satu pengusaha hotel kenamaan di Tanah Air.

Adapun, solusi lain yang dia utarakan adalah terkait dengan subsidi listrik guna mengurangi beban spending pelaku usaha.

“Industri hotel ini kan menjadi sektor pertama yang terkena dampak sekaligus yang paling parah penurunannya,” ungkap dia.

“Jika perlu pekerja yang sudah dirumahkan ini bisa keluar JHT-nya [Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan] dan bisa langsung dimanfaatkan,” sambungnya.

Sebagai informasi, JHT merupakan iuran rutin pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari program jaminan hari tua yang hanya bisa dicairkan satu kali setelah pekerja tersebut pensiun atau keluar dari pekerjaannya.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), industri perhotelan serta restoran terkontraksi hingga minus 16,53 persen (year-on-year) pada sepanjang kuartal I/2020. Hasil tersebut anjlok dibandingkan dengan periode yang sama 2019 dengan 6,24 persen. Sementara untuk kuartal I/2020 tercatat sebesar 2,42 persen.

Okupansi hotel sendiri selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diperkirakan hanya berada di angka 20 persen. Meski demikian, tingkat keterisian kamar berangsur pulih dalam fase normal baru (new normal) dengan perkiraan hingga 50 persen dari total kapasitas.

Berita terkait
Hotel Luminor Pecenongan Raih Tripadvisor Travellers Choice Winner
Hotel Luminor Pecenongan meraih penghargaan Travellers Choice Winner dari platform perjalanan terbesar di dunia Tripadvisor.
Aturan Menginap di Hotel Saat Era New Normal
Memasuki era new normal, sektor pariwisata seperti hotel atau penginapan sudah mulai dibuka kembali.
Kadin Minta OJK Fasilitasi Pemberian Modal Kerja
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) berharap pengucuran modal kerja dapat menstimulus kegiatan usaha
0
Yang Sedang Viral: Tentang ACT atau Aksi Cepat Tanggap, Pengelola Dana Masyarakat
Sebuah lembaga pengelola dana masyarakat, nama lembaganya ACT atau Aksi Cepat Tanggap, mendadak viral dan diselidiki polsi. Ada apa. Apa itu ACT.