Pengusaha Hiburan di Surabaya Protes Dilarang Buka

Hiperhu Surabaya menyoroti surat Gugus Tugas Covid-19 kepada Satpol PP Surabaya untuk melarang sementara usaha hiburan beroperasi.
Wanita pemandu karaoke di sebuah tempat hiburan di Semarang. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Surabaya - Larangan sementara tempat hiburan di Surabaya untuk buka selama dua Minggu mendapat protes dari Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya, George Handiwiyanto. Larangan tempat hiburan buka dalam masa transisi new normal itu dituangkan dalam surat Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Surabaya.

George menilai surat Gugus Tugas Covid-19 Surabaya itu berseberangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru. Di mana dalam perwali itu usaha-usaha sudah diperbolehkan untuk buka kembali, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan.

Tapi ngepir (berfikir) lagi ada berita itu

"Saya sesalkan berita Satpol PP kirim surat (agar tempat hiburan) tidak buka dua minggu. Itu melampaui batas," ujar George, dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu, 13 Juni 2020.

George mengapresiasi terbitnya Perwali nomor 28 tahun 2020 karena tempat hiburan bisa mulai buka kembali. Namun, pengusaha tempat hiburan kecewa karena muncul surat gugus tugas.

"Tapi ngepir (berfikir) lagi ada berita itu," kata dia.

Pengusaha tempat hiburan mengaku telah mempersiapkan protokol kesehatan ketat agar bisa buka kembali. Seperti menggalakan penyemprotan disinfektan, mempersiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan mewajibkan mengenakan masker.

George akan berkordinasi kembali dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya untuk mengkoordinasikan hal ini.

"Senin (15 Juni 2020), kami akan berkoordinasi dengan dinas pariwisata," tuturnya.

Sementara Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, telah berkirim surat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang permohonan penutupan tempat RHU. Surat itu juga ditembuskan kepada Kasatpol PP Surabaya agar kegiatan RHU dihentikan sementara.

“Jadi, hari ini kita sudah menyurati Kepala Disbudpar, khusus untuk RHU jangan dibuka dulu. Kami juga membuat surat kepada Kasatpol PP untuk menghentikan kegiatan RHU itu,” tuturnya.

Irvan menilai RHU ini termasuk dalam kegiatan khusus, sehingga membutuhkan pedoman pelaksanaan Perwali. Sementara pedoman pelaksanaan Perwali itu masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat.

"Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka dulu,” kata dia. []

Berita terkait
Tempat Rekreasi dan Hiburan di Surabaya Belum Buka
Pemkot Surabaya meminta pengusaha rekreasi dan tempat hiburan umum di Surabaya tidak beroperasi dulu karena belum ada pedoman protokol kesehatan.
Rencana Pemkot Surabaya Hapus Jam Istirahat Sekolah
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini masih menyusun protokol kesehatan di lingkungan sekolah agar siswa tidak tertular Covid-19.
Pembagian BST di Surabaya Abai Physical Distancing
DPRD Jatim sangat menyayangkan Kantor Pos Kebon Rojo Surabaya tidak menyediakan fasilitas memadai sehingga warga bergerombol saat mengambil BST.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.