Penghina Minta Maaf, Ahok Belum Mau Cabut Laporan

Ahok melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy mengatakan tidak akan mencabut laporan penghinaan terhadap dirinya dan keluarga di Polda Metro Jaya.
Basuki Tjahaja Purnama hadir dalam acara peluncuran buku berjudul "Panggil Saya BTP" dalam acara Ngobrol Tempo pada Senin, 17 Februari 2020. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy mengatakan tidak akan mencabut laporan di Polda Metro Jaya, terkait kasus penghinaan terhadap dirinya serta keluarga. 

Bapak (Ahok) memerintahkan ke saya untuk mendalami itu.

Diketahui, tersangka kasus penghinaan itu sudah menyampaikan permohonan maafnya dan meminta dimediasi dengan Ahok. "Terkait mediasi, ini belum ada arahan untuk mencabut laporan polisi," ujar Ramzy, Jumat, 31 Juli 2020, seperti diberitakan Tempo.

Kliennya, kata Ramzy, ingin penyidikan kasus dituntaskan terlebih dahulu oleh polisi. Sebab, menurut dia, para pelaku baru tertangkap dan belum diketahui sosok pengedit foto Ahok yang digunakan sebagai bahan untuk menghina.

"Biarkan polisi usut tuntas, agar polisi mendalami siapa ini adminnya, dari siapa ini gambar, dan siapa yang mengedit. Jadi terlalu dini pencabutan polisi. Bapak (Ahok) memerintahkan ke saya untuk mendalami itu," ucap Ramzy.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menciduk seorang ibu rumah tangga berinisial AS, 67 tahun, di rumahnya di Denpasar, Bali pada Kamis, 30 Juli 2020. Ia ditangkap karena terbukti mengunggah konten ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di instagram pribadi miliknya @ito.kurnia.

Selain AS, polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial EJ, 47 tahun, di Medan, Sumatera Utara. EJ merupakan ketua dari kelompok Veronica Lovers yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram.

Dalam penyelidikan, EJ terbukti memiliki akun instagram @an7a_s679. Di akun tersebut EJ juga sering mengunggah hinaan terhadap Ahok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, EJ dan AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ahok dan keluarganya. Keduanya dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial. 

"Karena pasal yang disangkakan pasal 27 ITE. Ini kan sangat ringan, ya, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan, mereka dikenakan wajib lapor," ujar Yusri.[]

Berita terkait
Milenial Bisa Jadi Direksi Pertamina, Ini Tips Ahok
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membeberkan sejumlah syarat agar milenial duduk di kursi Pertamina.
Ahok - Puput Asyik dengan Yosafat, Vero Ingin Berubah
Ahok dan Puput Nastiti Devi tengah disibukkan mengurus putranya, Yosafat. Di samping itu, Veronica Tan malah curhat ingin berubah di depan cermin.
Putra Ahok Gaya Pakai Senjata, Sebut Istri Orang
Putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memperlihatkan fotonya memegang senjata.