TAGAR.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menilai, penghapusan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai sektor, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dimana tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK, akan menyebabkan pelayanan publik terganggu jika tidak dirumuskan dengan baik.
Kami berkomitmen agar persoalaan tenaga honorer segera dituntaskan, sehingga mereka mendapatkan kepastian jaminan kesejahteraan dari negara.
“Kebijakan ini berimplikasi sangat luas bagi proses pelayanan publik. Walaupun kebijakan ini maksudnya baik, tapi kalau dilaksanakan tidak tepat akan melumpuhkan proses pelayanan publik, meningkatkan angka pengangguran dan menimbulkan permasalahan lainnya,” kata Melki, sapaan akrabnya.
- Baca Juga: Puan Maharani Beri Pembekalan di Rapim TNI-Polri 2022
- Baca Juga: Puan Maharani Mentahkan Isu Prabowo - Puan dalam Pilpres 2024
Hal ini disampaikan usai memimpin pertemuan Tim Panja Kesehatan Honorer dan Tenaga PLKB Non-PNS Komisi IX DPR RI dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Balikpapan, Jumat, 26 Agustus 2022.
Untuk itu, menurut Melki, kebijakan pengahapusan tenaga non-ASN perlu dirumuskan dengan tepat dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Komisi IX DPR RI, masih kata politisi Partai Golkar tersebut, mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) lintas Komisi di DPR RI agar kebijakan bisa dilakukan dengan baik ketika akan diimplementasikan.
“Kami menilai perlu percepatan dalam penuntasan program seleksi tenaga honorer menjadi PPPK agar ada kepastian nasib dari tenaga honorer yang selama ini terkatung-katung karena ketidakpastian langkah pemerintah. Maka kami mendorong pembentukan Panitia Khusus lintas Komisi di DPR RI,” kata Melki.
- Baca Juga: Puan Maharani Sudah Pasti Capres, Tinggal Cari Cawapres, Kata Politisi PDIP
- Baca Juga: Bertemu Prabowo Subianto, Puan Maharani: Diskusi Santai
Melki meminta kerja sama semua pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memaksimalkan pengangkatan tenaga kesehatan non-PNS menjadi PNS atau PPPK tahun 2022 melalui proses verifikasi dan validasi data, dan mengambil kebijakan afirmasi dalam proses seleksi PPPK, dengan memasukkan faktor beban kerja, lama masa kerja, dan pengalaman kerja calon PPPK.
Serta, lanjut Melki, memastikan ketersediaan anggaran, baik yang bersumber dari APBN dan APBD.
“Kami berkomitmen agar persoalaan tenaga honorer segera dituntaskan, sehingga mereka mendapatkan kepastian jaminan kesejahteraan dari negara,” pungkas legislator dapil Nusa Tenggara Timur II tersebut. []