Penghambat Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

DPRD Jawa Timur menilai penegakkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan kurang menggit karena belum adanya Pergub Jatim soal Trantibum.
Satpol PP Surabaya melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. (Foto: Istimewa/Tagar)

Surabaya - Penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) bakal tidak bisa maksimal. Mengingat hingga saat ini Pergub Jatim sebagai Petunjuk teknis (Juknis) Perda 1 tahun 2019 belum diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Dalam Perda tersebut terdapat sanksi bagi pelanggar aturan seperti protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sanksi atas pelanggaran aturan tersebut seperti halnya denda administrasi, pencabutan izin, penghentian kegiatan, kurungan pidana tiga bulan penjara.

Perda ini bentuk perlindungan masyarakat, karena DPRD telah mengesahkan perda, sebaiknya agar aktualisasi di lapangan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Hadi Dediansyah mengatakan disahkannya Perda 1 tahun 2019 pada 27 Juli 2020 untuk melindungi masyarakat. Maka dalam regulasi tersebut penegakan hukumnya Satpol PP akan dibantu oleh Polri dan TNI.

“Perda ini bentuk perlindungan masyarakat, karena DPRD telah mengesahkan perda, sebaiknya agar aktualisasi di lapangan. Penegakkan hukum Satpol PP dibantu polisi dan TNI,” kata Dediansyah, di Surabaya, Kamis 6 Agustus 2020.

Baca juga:

Politisi asal Gerindra itu menegaskan agar penegakan Perda bisa berjalan maksimal, Gubernur Khofifah seharusnya segera menerbitkan Pergub. Mengingat tanpa adanya pergub, perda akan menjadi macan kertas.

Selain menjadi macan kertas, pergub bisa menjadi paying hukum dalam pelaksanaan di lapangan sehingga tidak terjadi gesekan di masyarakat. Penegak hukum akan berpijak pada legitimasi yang sah dalam menindak pelanggar aturan.

“Biar para penegak hukum di lapangan ada payung hukumnya secara konkrit. Karena perda sebagai acuan dan pelaksanaannya ada di pergub dan tidak menjadi macan ompong, maka teknisnya (pergub) agar segera di sahkan,“ pintanya.

Terkait minimnya personil Satpol PP Jatim, Komisi A meminta agar Pemprov melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan kabupaten/kota untuk saling membantu dan mendukung dalam hal SDM.

Dediansyah menjelaskan Perda Jatim sifatnya regional, dan berlaku seluruh daerah di Jawa Timur. Hanya saja yang mempunyai wilayah adalah kabupaten/kota sehingga dibutuhkan sinergitas antara Satpol PP provinsi dengan kabupaten/kota.

“Karena perda ini menjadi perlindungan masyarakat, maka harus ada kinerja kerja sama yang baik antara provinsi dengan kabupaten/kota. Karena kalau tidak diterapkan kerja sama bisa terjadi kendala,” kata dia.

Sementara Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan Perubahan Perda No 1 Tahun 2019 sudah berseiring dengan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Inpres itu memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol Kesehatan terkait Covid-19 berupa kerja sosial hingga denda administratif.

"Inpres sudah berseiring dengan Perda No 1 tahun 2019," kata Khofifah di Gedung Grahadi.

Khofifah menjelaskan, sanksi dalam Perubahan Perda 1/2019 juga memuat sanksi bukan bertujuan masyarakat takut. Tetapi sanksi sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Jatim.

"Sebelum diterapkan tentu ada sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Jika masyarakat melanggar aturan terkait protokol Kesehatan, maka bisa disanksi. Ini salah satu pertimbangan untuk menegakkan aturan ini," pungkasnya. []

Berita terkait
Kronologi Dua Kurir 3 Kg Sabu Ditangkap Polda Jatim
Polda Jatim menangkap dua kurir sabu seberat 3 Kg di daerah Pasuruan. Sabu diambil oleh dua tersangka di Jakarta dari bandar jaringan Malaysia.
Polda Jatim Ambil Alih Penganiaya Dokter Banyuwangi
Sebelumnya Polresta Banyuwangi melimpahkan perkara penganiayaan terhadap dokter oleh Ketua LSM GMBI ke Polda Jawa Timur. Tersangka sudah ditahan.
Pertumbuhan Ekonomi II/2020 Jatim Terkontraksi 5,90%
BPS Jawa Timur mencatat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur pada triwulan II 2020 terkontraksi 5,90 persen dibandingkan triwulan II 2019 yoy.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi