Penggerebekan Judi di Terminal Jombor Sleman

Sebanyak tujuh orang ditangkap menjelang subuh saat sedang asyik main judi di Terminal Jombor, Sleman, Yogyakarta.
Polsek Mlati, Sleman saat jumpa pers ungkap kasus perjudian, Jumat, 17 Juli 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Unit Reserse Kriminal Polsek Mlati melakukan penggerebekan judi di Terminal Jombor, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Polisi menangkap tujuh orang yang sedang asyik berjudi. Satu di antaranya mereka selaku bandar.

Kapolsek Mlati, Sleman Komisaris Polisi (Kompol) Hariyanto mengungkapkan penggerebak judi dilakukan pada Minggu, 12 Juli 2020 sekitar pukul 04.00 WIB. "Dari tangan para pelaku ini, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga dadu, tutup batok, tatakan, delapan buah kartu remi dan mug yang berisi uang Rp 495 ribu untuk taruhan judi," katanya dalam keterangan pers di Mapolsek Mlati, Sleman, Jumat, 17 Juli 2020.

Tujuh pelaku masing-masing berinisial PJ selaku bandar, DB sebagai kasir, TP, ED, AJ, SK dan BD sebagai pemasang. "Penangkapan mereka berawal informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi di Terminal Jombor,” ujarnya.

Para pelaku mengaku bekerja, tapi karena corona jadi gak ada kerjaan. Rata-rata mereka bekerja ada yang sebagai sopir, tukang parkir dan tukang bangunan.

Setelah petugas menggerebek para pelaku judi di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku beserta barang bukti digelandang ke polsek Mlati untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku berdalih bermain judi lantaran untuk mengisi waktu kosong. Alasannya, mereka sedang tidak bekerja dikarenakan terkena dampak pandemi Covid-19. "Para pelaku mengaku bekerja, tapi karena corona jadi gak ada kerjaan. Rata-rata mereka bekerja ada yang sebagai sopir, tukang parkir dan tukang bangunan,” ucapnya.

Kompol Hariyanto mengungkapkan, perbuatan permainan judi ini dilakukan sejak awal Juli 2020. Sekali main uang taruhan bervariasi. Paling sedikit mereka bertaruh Rp 5 ribu dan paling banyak Rp 300 ribu. Atas kasus ini, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Mlati Inspektur Satu (Iptu) Dwi Noor Cahyanto mengatakan, para pelaku tidak melakukan perjudian setiap hari. Sehingga pihaknya belum dapat menentukan berapa omzet yang pelaku dapat sekali main. “Untuk omzet, mereka ini tidak melakukan setiap hari, hanya saat kumpul. Jadi belum bisa disimpulkan berapa omzet setiap harinya.

Menurut pengakuan PJ, warga Jlagran, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta yang merupakan bandar judi itu mengaku baru sekali melakukan perjudian. “Dari pada di rumah saja. Saya baru sekali ini dan belum dapat apa-apa. Rencana untuk tambahan keluarga. Saya tukang bikin plat nomor di Pingit,” kata PJ. []

Berita terkait
Sosok yang Hobi Mencuri di Kantor Dinkes Bantul
Beberapa kali terjadi pencurian barang berharga di Kantor Dinkes Bantul, Yogyakarta. Pelakunya tidak lain orang bekerja di kantor tersebut.
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Bantaeng
Tempat judi sabung ayam di Kampung Samata, Kelurahan Karatuang Bantaeng yang sering meresahkan warga digrebek polisi.
Penggerebekan Judi Leng dan Ludo di Kulon Progo
Delapan orang ditangkap basah dalam penggerebekan judi jenis Leng dan Ludo di Kulon Progo, Yogyakarta.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.