Penggelapan Demi Menafkahi Dua Istri di Sleman

Warga Minggir Ditangkap Polsek Godean setelah melakukan penggelapan barang di tempatnya bekerja. Pelaku mengaku butuh uang untuk menafkahi 2 istri.
Tersangka M, warga Minggir, Sleman, Yogyakarta, saat digelandang petugas Polsek Godean (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Seorang pria inisial M, 37 tahun harus memikul beban yang cukup berat dalam hidupnya. Keputusan beristri dua membuat warga Minggir, Kebupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ini kesulitan ekonomi.

M mengaku mengalami hambatan kala menghidupi kedua istrinya tersebut. Gaji bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distributor kebutuhan pokok tidak dapat memenuhi kehidupan keluarganya.

Kemudian M memutuskan untuk mengambil hutang di mana-mana agar kedua istrinya tetap makan dengan cukup. Akhirnya M malah terlilit utang dan dikejar-kejar orang.

Untuk membayar hutangnya tersebut, M nekat berbuat tindakan tak terpuji di perusahaan yang memperkerjakannya selama 10 tahun ini. M melakukan penggelapan dalam jabatannya agar mendapat uang secara instan. Akibat perbuatannya, M terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

“Saya terlilit utang banyak untuk menghidupi dua istri. Masing-masing istri punya satu anak,” kata M kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolsek Godean. Kamis, 10 September 2020.

Saya terlilit utang banyak untuk menghidupi dua istri. Masing-masing istri punya satu anak.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Godean Inspektur Satu Bowo Susilo mengatakan, untuk memuluskan kejahatannya itu tentu tidak dilakukan sendiri. M bersekongkol dengan tersangka N, 36 tahun warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta yang juga merupakan karyawan perusahaan tersebut.

M dan N sepakat mengkhianati perusahaan yang terletak di wilayah Godean itu lantaran keduanya memiliki tujuan. M yang bekerja sebagai pengantar barang membutuhkan uang, sementara N sebagai input order barang ingin mencapai target penjualan agar mendapat intensif dari perusahaan.

Pelaku Penggelapan Barang di SlemanKedua tersangka M ( kanan) N (kiri) saat digelandang petugas Polsek Godean, Sleman, Yogyakarta (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Perbuatan kedua tersangka dilakukan secara bertahap sejak 10 -18 Agustus 2020. Adapun kebutuhan pokok yang mereka gelapkan yakni 700 kardus mei instan berbagai varian. Akibat perbuatan kedua tersangka, pihak perusahaan menderita kerugian sekitar Rp 66 juta.

“Aksi kedua tersangka diketahui saat managemen perusahaan melaksanakan audit internal. Dan menemukan perbedaan antara data yang ada di admin sama data real yang ada di gudang ditemukan selisih,” ucap Iptu Bowo.

Kerugian tersebut membuat pihak manajemen menelusuri dan mengecek ke toko-toko yang disuplay oleh perusahaan. Perusahaan menemukan sebanyak 100 toko fiktif yang sudah tidak aktif lagi.

Aksi kedua tersangka diketahui saat managemen perusahaan melaksanakan audit internal.

Kemudian pihak korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Godean untuk melakukan penyelidikan terhadap karyawannya.

Kala diinterogasi petugas, M mengakui perbuatannya telah menjual barang distribusi pokok tersebut toko di wilayah Godean. Namun hasil penjualan tidak diserahkan ke perusahaan tapi untuk kebutuhan pribadinya.

“Jadi barang distribusi pokok itu bisa keluar dari gudang kalau ada orderan. Nah yang order itu M lalu yang input orderan agar bisa keluar yaitu tersangka N. N mengetahui bahwa yang diorder oleh M merupakan toko-toko fiktif,” ujar Bowo.

Ide penggelapan jabatan itu berasal dari tersangka M yang sedang terlilit hutang. Sementara Motif N ikut dalam permainan M untuk memenuhi target penjualan demi mendapat insentif dari perusahaan.

“Sekalipun itu toko fiktif, N tetap menginput orderan M untuk direkomendasikan keluar. N sendiri tidak menikmati uang penjualan barang itu tapi dia mengejar intensif perusahaan,” katanya.

Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. []

Berita terkait
Penggelapan Dana Eks Pekerja Koperasi di Belawan
Puluhan mantan pekerja di Pelabuhan Belawan mengaku kecewa dengan penyidik Polda Sumut yang belum menuntaskan kasus dugaan penipuan.
IRT Asal Borobudur dan Penggelapan 3 Motor Sewaan
Gegara terlilit utang, IRT asal Borobudur, Jawa Tengah, menggelapkan tiga motor sewaan di Sleman, Yogyakarta.
Polisi Tangkap Penggelapan Mobil di Kulon Progo
Warga Klaten, Jawa Tengah, ditangkap usai melakukan penggelapan mobil di Kulon Progo, Yogyakarta.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.