Jepara - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jepara kembali membekuk pengedar obat terlarang di Kecamatan Mlonggo. Dalam kasus ini Satresnarkoba meringkus seorang pengedar narkotika beserta barang bukti tujuh sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara, Inspektur Satu Aries Sulistiyono mengatakan pada Minggu, 15 November 2020 sekitar pukul 18.50 WIB pihaknya meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial NS, 31 tahun, diringkus pihaknya di sebuah kamar penginapan di Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo.
Laporan warga tersebut, selanjutnya kami tindaklanjuti dengan pembuntutan pada tersangka.
Lebih lanjut, Aries menuturkan penangkapan pengedar sabu ini berawal dari kecurigaan masyarakat. Di mana tersangka kerap datang ke salah satu kamar di penginapan tersebut dengan galagat mencurigakan.
"Laporan warga tersebut, selanjutnya kami tindaklanjuti dengan pembuntutan pada tersangka. Benar saja, malam itu tersangka masuk ke salah satu kamar penginapan di Desa Sekuro," tutur dia menceritakan kronologi penangkapan.
Baca juga:
- Pengedar Asal Jepara Simpan Ribuan Pil Koplo di Magic Com
- Polres Jepara Bongkar 30 Ribu Obat Terlarang Siap Edar
- Rokok Ilegal dari Jepara Gagal Beredar di Sleman
Usai tersangka masuk ke kamar penginapan, Satresnarkoba Polres Jepara langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari penggeledahan pada tubuh tersangka, Satresnarkoba menemukan satu paket sabu disimpan tersangka di saku celana kanannya.
Sementara dalam penggeledahan di kamar penginapan, polisi menemukan barang bukti lain. Antara lain kotak box, 6 paket sabu, alat timbangan, bong, 3 pack klip plastik, pipet serok sabu dan 6 pipet kaca, ponsel dan kendaraan digunakan tersangka.
"Dalam penggeledahan tersebut, total kami menemukan 7 paket sabu, dengan berat total 3.99 gram. Sabu ini dikemas dalam klip plastik dengan berat mulai 0,42 sampai 0,71 gram," ucapnya.
Dari penuturan tersangka, kata Aries, mendapat barang haram ini dari temannya berinisial H yang kini kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada polisi tersangka juga mengakui dirinya bekerja sebagai pengedar sabu.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. []