Pinrang - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pinrang menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa pengedaran narkoba jenis sabu, masing-masing terdakwa yakni H Fahri divonis penjara seumur hidup dan Arnol di vonis 18 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Dari salinan putusan yang dibacakan majelis Hakim Idil Kasim, dalam mengambil keputusan, diantara ketiga hakim terdapat perbedaan pendapat.
"Ketua Majelis berpendapat, terdakwa layak di hukum mati, sementara dua anggota majelis lainnya cenderung menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa," kata Idil Kasim di kantor pengadilan Negeri Pinrang, Jumat 6 Desember 2019.
Sehingga kata dia, vonis dijatuhkan kepada terdakwa H. Fahri sesuai hasil musyawarah Majelis Hakim, yaitu hukuman penjara seumur hidup dan vonis yang dijatuhkan kepada Arnol delapan belas tahun bui.
Ketua Majelis berpendapat, terdakwa layak di hukum mati.
Idil Juga mengatakan, perbedaan putusan keduanya karena dalam fakta persidangan terungkap bahwa Arnol berhasil mengungkap kepemilikan sabu sebanyak tujuh kilogram yang disembunyikan H. Fahri.
"Salah satu pertimbangan yang meringankan Arnol karena dia mengungkap peran Fahri yang memiliki barang terlarang," tambahnya.
Para terdakwa ditangkap oleh Tim Reserse Narkoba Polda Sul-sel, keduanya kedapatan memiliki barang haram sebanyak 7 kilogram yang diambil dari Kota Palu, Sulawesi Tengah yang disembunyikan di bawah rumah salah satu terdakwa di Kecamatan Baranti dengan cara ditimbun dan ditutupi jerami.
Idil juga menambahkan, Bandar sabu jaringan H. Fahri dan Arnol masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saya masih pikir-pikir yang mulia.
Didepan Majelis Hakim, H. Fahri mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya masih pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa di atas kursi pesakitan.
Sementara Arnol alias Nono akan menjalani kurungan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B kabupaten Pinrang setelah menerima Putusan yang diberikan Majelis Hakim kepadanya. []
Baca juga:
- Pria Sulbar Tikam Gadis 12 Tahun di Pinrang
- Pria Pinrang Peras Istri Orang dengan Video Porno
- Kurir Sabu Asal Pinrang Ditembak Polisi di Makassar