Pematangsiantar - Sekitar dua hari lamanya pelarian MH alias Sito, 23 tahun, pelaku penganiayaan seorang polisi terhenti. Ia dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar, Jumat 13 September 2019.
Kasat Reskrim Polres Siantar, Iptu Nur Istono, menuturkan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Istono sebut, tersangka yang bermukim di Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar, itu diamankan di Jalan Pattimura Bawah, Kecamatan Siantar Timur.
Untuk motif pemukulan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam pada tersangka.
"Masih pendalaman," ujarnya singkat melalui pesan singkat, Sabtu 14 September 2019 kepada Tagar.
Sebelumnya diberitakan, Bripka Joel Gultom, 43 tahun, seorang personil yang bertugas di Polsek Pamatang Raya, Polres Simalungun, mendapat penganiayaan pada, Rabu 11 September 2019 lalu di Jalan Serdang, Siantar Martoba.
Akibat penganiyaan itu, kepala korban bocor dipukul dengan menggunakan batu hingga mendapatkan tujuh jahitan dan terpaksa mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Vita Insani, Kota Siantar.
Dari keterangan Kasubbag Humas Polres Simalungun, Iptu Lukman Sembiring, mengatakan saat itu Bripka Joel Gultom sedang melaksanakan tugasnya di seputaran lokasi kejadian, guna menyelidiki seorang terduga pelaku penganiayaan yang lari ke area TKP. []
Baca juga:
- Mahasiswa Pematangsiantar Gelar Aksi Solidaritas Papua
- Raja Ring Tinju Asal Pematangsiantar, Tempur di Medan
- Daftar Lengkap Anggota DPRD Pematangsiantar Terpilih