Pengamat: Tak Ada Urgensi Revisi UU Bank Indonesia

Perubahan Undang-Undang Bank Indonesia dinilai tidak bersifat mendesak mengingat kondisi ekonomi yang cukup tertekan saat ini
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho dalam sebuah acara beberapa waktu lalu di Gedung BI Perwakilan Provinsi Bali. (Foto: Nila Sofianty).

Jakarta – Rencana amandemen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) dinilai pengamat perbankan Paul Sutaryono tidak dalam kondisi yang cukup mendesak.

Menurut dia, pemerintah seharusnya lebih meningkatkan fungsi dan tugas lembaga keuangan independen seperti BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ketimbang mengeluarkan kebijakan yang bersifat fundamental.

“Adalah benar bahwa OJK harus berbenah diri atau melakukan reformasi total, tetapi itu tidak berarti bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan yang kini dipegang oleh OJK dikembalikan kepada bank sentral,” ujarnya kepada Tagar, Jumat, 18 September 2020.

Apalagi saat ini, sambung dia, kondisi ekonomi di dalam negeri sedang mengalami tekanan yang yang cukup berat dampak dari pandemi.

“Selain itu, kini bukan saat yang tepat untuk mengubah total fungsi OJK. Tidak urgent. Sebaiknya independensi BI tetap dipertahankan sehingga peran otoritas moneter dalam KSSK [Komite Stabilitas Sistem Keuangan] setara dengan Menteri Keuangan,” tuturnya.

Paul pun kemudian mengusulkan kepada pemerintah untuk menggandeng kalangan akademisi guna mendapat masukan atas rencana revisi Undang-Undang Bank Indonesia.

“Lebih baik disusun dulu kajian akademis tentang pengembalian fungsi pengaturan dan pengawasan OJK selama ini,” katanya.

“Di Indonesia banyak kampus-kampus yang bagus, yang bisa diajak diskusi untuk kebijakan ini. Sebab sekali lagi, ini Undang-Undang ini bersifat mengikat dan bisa merubah tatanan keuangan secara makro, jadi harus hati-hati,” sambung dia.

Untuk diketahui, pemerintah bersama DPR tengah menggodok perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Dalam rancangan itu disebutkan bahwa akan terjadi pengalihan fungsi pengawasan perbankan dari OJK ke BI selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.

Selain itu, terdapat pula rencana pembentukan Dewan Moneter yang kemudian berganti nama menjadi Dewan Kebijakan Ekonomi Makro (DKEM), yang diperkirakan mempunyai fungsi mengkaji setiap kebijakan moneter nasional. Nantinya, dewan ini akan diisi oleh Menteri Keuangan (sebagai koordinator), Gubernur Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, satu menteri bidang perekonomian, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berita terkait
Akademisi Diminta Terlibat Dalam Revisi UU Bank Indonesia
Keputusan untuk merubah Undang-Undang Bank Indonesia terus menuai polemik. Kali ini, pakar mendorong keterlibatan kampus dalam perumusan materi
Mau Pinjemin Duit Orang? Cek Dulu Riwayat Utangnya di SLIK
OJK melakukan pembaharuan sistem penelusuran riwayat keuangan melalui fasilitas SLIK guna menggantikan sarana terdahulu yakni BI Checking
Menelaah Rencana Amandemen Undang-Undang Bank Indonesia
Rencana perubahan Undang-Undang Bank Indonesia terus bergulir di Senayan. Sejumlah poin baru dianggap berpotensi menggerus kedaulatan bank sentral
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.