Pengamat Sebut Kebijakan Susi Langgar Regulasi

Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo diminta tidak melanjutkan kebijakan penenggelaman kapal karena melanggar banyak regulasi.
Kapal pencuri ikan ilegal diledakka. (Foto: Ist)

Mataram – Praktisi dan pengamat sektor transportasi logistik, Bambang Haryo Soekartno menyori kebijakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal penenggelaman kapal yang dinilai banyak melanggar regulasi. Untuk itu, Edhy Prabowo sebagai menteri yang baru diminta tidak meneruskan kebijakan tersebut. "Penenggelaman kapal pencuri ikan dengan cara diledakkan di tengah laut melanggar banyak regulasi dan menyebabkan kerugian besar dari sisi lingkungan hidup dan ekonomi," katanya, Kamis 5 Desember 2019.

Menurut Bambang Haryo, dampak negatif kebijakan penenggelaman lebih besar. Yakni terjadi pencemaran laut sebab banyak unsur anorganik dari serpihan dan bangkai kapal yang menjadi limbah, seperti cat, oli, bahan bakar, plastik dan sebagainya.

Ia mengatakan peledakan kapal melanggar aturan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang melarang bahan anorganik dibuang ke laut. Peledakan kapal juga melanggar konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) dari International Maritime Organization (IMO) dan Undang-Undang Nomor 17/2015 tentang Pelayaran.

Dalam UU Pelayaran yang merupakan ratifikasi regulasi Organisasi Maritim Internasional (IMO) disebutkan bahwa kapal yang tenggelam wajib diangkat atau diapungkan, apalagi jika mengganggu alur pelayaran. “Kapal yang tenggelam titik koordinatnya pun harus diketahui dan dilindungi dengan oil boom supaya tidak mencemari laut. Kapal bisa saja ditenggelamkan tetapi pada kedalaman di atas 1.000 meter dan tidak mengganggu pelayaran, serta harus dipastikan bebas limbah,” jelas Bambang Haryo.

Bambang Haryo SoekartonoPraktisi dan pemerhati sektor transportasi logistik, Bambang Haryo Soekartono. Foto: Tagar/Dok. Bambang Haryo)

Anehnya, peledakan kapal pada masa menteri Susi Pudjiastuti justru dilakukan di pesisir sehingga berpotensi mengganggu pelayaran dan merusak lingkungan. Padahal, Pasal 229 UU Pelayaran jelas menyatakan setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas kotoran, sampah serta bahan kimia beracun ke perairan. Sanksinya diatur dalam pasal 325 yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta.

Sebagai contoh, tutur Bambang Haryo, Kapal MV Viking yang dikandaskan dengan cara dibom pada 14 Maret 2016 di dekat Pantai Pasir Putih Pangandaran, Jawa Barat, pada Juni 2016. Limbah kapal berukuran 1.322 GT itu sempat bocor sehingga mencemari air laut dan pantai di sekitarnya.

Menurut Bambang, pencemaran dari peledakan kapal jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 99 UU itu menyebutkan, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara 1-3 tahun dan denda Rp 1 milar hingga Rp 3 miliar.

Bambang Haryo mendukung pandangan Menteri KKP Edhy Prabowo untuk menghentikan peledakan kapal dan mencari cara lain yang berorientasi kepada kesejahteraan nelayan. “Saya yakin Pak Edy tidak akan melanjutkan kebijakan peledakan kapal karena dampak negatifnya lebih besar daripada keuntungan ekonominya,” ujarnya.

Ia mengatakan jika kebijakan itu dilanjutkan, kepercayaan investor dan buyer perikanan Indonesia di luar negeri akan hilang, karena khawatir ikan dari Indonesia tercemar. “Kepercayaan dunia pelayaran juga akan merosot karena mereka khawatir alur pelayaran terganggu akibat banyaknya kapal tenggelam di perairan Indonesia,” kata Bambang Haryo.[]

Berita terkait
Edhy Prabowo Kantongi Izin Serahkan Kapal ke Nelayan
Menteri KKP Edhy Prabowo mengatakan sudah mengantongi izin dari Menkeu Sri Mulyani untuk menerapkan kebijakan menyerahkan kapal asing ke nelayan.
Edhy Prabowo Tak Mau Tenggelamkan Kapal Seperti Susi
Menteri KKP Edhy Prabowo mengatakan tak akan menerapkan kebijakan menenggelamkan kapal-kapal asing pencuri ikan seperti Susi Pudjiastuti.
Antara Susi Pudjiastuti dan Edhy Prabowo
Susi Pudjiastuti Miss Tenggelamkan digantikan politikus Gerindra Edhy Prabowo. Langkah maju atau mundur bagi masa depan laut Indonesia?
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara